iNBrita.com – PT PLN (Persero) tetap menerapkan tarif listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada periode 13–20 Oktober 2026. Pelanggan dapat memeriksa tarif listrik berdasarkan golongan dan daya yang terpasang di rumah maupun tempat usaha.
PLN menyesuaikan tarif listrik setiap tiga bulan atau sekali dalam satu triwulan. Dalam proses tersebut, pemerintah mempertimbangkan tiga indikator utama, yaitu nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan tingkat inflasi.
Pemerintah mengatur tarif tenaga listrik melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan.
Ketentuan ini mencakup pelanggan rumah tangga nonsubsidi, pelanggan bisnis, fasilitas pemerintah, hingga masyarakat yang menerima subsidi listrik.
Agar masyarakat dapat merencanakan pengeluaran bulanan dengan lebih baik, berikut rincian tarif listrik PLN per kilowatt-hour (kWh) untuk periode 13–20 Oktober 2026 berdasarkan data yang tercantum.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
PLN menerapkan tarif listrik yang berbeda sesuai dengan daya terpasang pada setiap pelanggan rumah tangga nonsubsidi. Berikut rincian tarif untuk masing-masing golongan:
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan dapat menggunakan rincian tersebut untuk memperkirakan biaya pemakaian listrik setiap bulan. Namun, jumlah tagihan tetap bergantung pada total energi yang digunakan selama periode penagihan.
Tarif Listrik untuk Sektor Bisnis dan Pemerintahan
Selain melayani kebutuhan rumah tangga, PLN juga menyediakan tarif listrik bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah. Tarif untuk beberapa golongan tersebut meliputi:
- B-2/TR (bisnis menengah, 6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh.
Dengan mengetahui tarif sesuai golongannya, pelaku usaha dan instansi pemerintah dapat memperkirakan biaya operasional listrik secara lebih terencana.
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Pemerintah memberikan subsidi listrik untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Program ini bertujuan meringankan beban pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.
Berikut rincian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
Sementara itu, PLN mengenakan tarif reguler sebesar Rp1.352 per kWh kepada pelanggan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA. Pelanggan dengan daya 1.300–2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh.
Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Masyarakat perlu memastikan golongan tarif dan status subsidi pada meteran masing-masing sebelum menghitung perkiraan tagihan. Dengan begitu, pelanggan dapat menyesuaikan anggaran bulanan berdasarkan pemakaian listrik dan tarif yang berlaku.
(vvr*)









