Satreskrim Polres Kerinci Sita 70 Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kerinci mengamankan pelaku dan barang bukti kasus BBM subsidi. ( Foto Satreskirim Polres Kerinci)

Satreskrim Polres Kerinci mengamankan pelaku dan barang bukti kasus BBM subsidi. ( Foto Satreskirim Polres Kerinci)

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Satreskrim Polres Kerinci menangkap tiga pria yang diduga menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi menyita 70 jerigen solar subsidi dalam operasi di Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) malam.

Petugas menangkap ketiga pria itu sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). Ketiganya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. I bertindak sebagai sopir, sedangkan polisi masih mendalami peran kedua rekannya.

Berawal dari Informasi Intelijen dan Patroli

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen. Petugas juga melakukan patroli untuk menelusuri dugaan pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., memimpin tim untuk menyelidiki aktivitas tersebut. Tim kemudian menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan di kawasan Kilometer 5, Sungai Ning.

Polisi Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Polisi mendapati kendaraan itu memiliki tangki tambahan yang telah dimodifikasi pada bagian bak.

Petugas kemudian memeriksa isi kendaraan. Mereka menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi. Polisi juga menyita tangki modifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Rabiul Fifin Ritonga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul solar yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Rabiul Fifin Ritonga.

Polisi Tahan Tiga Tersangka

Setelah menangkap ketiga pria tersebut, polisi membawa mereka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kerinci. Penyidik memeriksa ketiganya untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menilai bukti permulaan yang tersedia. Polisi mulai menahan mereka pada Selasa (13/10/2026).

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.

Penyidik Telusuri Asal-Usul Solar

Satreskrim Polres Kerinci terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul solar subsidi tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selanjutnya, penyidik berencana mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta saksi ahli untuk menguji sampel BBM.

Pemeriksaan sampel tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperkuat pembuktian. Polisi juga ingin memastikan karakteristik BBM yang mereka sita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polres Kerinci Ajak Masyarakat Melapor

AKP Rabiul Fifin Ritonga mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Ia meminta warga segera melaporkan dugaan penimbunan atau pengangkutan BBM yang melanggar ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan. Apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai hukum. Kepolisian berharap penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dapat membantu menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Dengan pengembangan penyidikan ini, polisi berupaya mengungkap asal-usul solar yang mereka sita dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap ketiga tersangka pun terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalur Pendakian Gunung Kerinci Dibuka, Simak Aturan Terbarunya
Adirozal Hadiri HUT PAN, Kepastian PAW DPR RI Dinanti
TNKS Ingatkan Pendaki Waspadai Kebakaran Hutan
DLH Kerinci Imbau Warga Waspadai Polusi Udara Tidak Sehat
Kabar Baik! Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui
Kapolres Kerinci Perkuat Sinergi Pers untuk Menjaga Kamtibmas
HUT ke-36 PDAM Tirta Sakti Kerinci Salurkan Bantuan Sosial
PT KMH Salurkan CSR untuk Kenduri SKO Adat Tamiai
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Jalur Pendakian Gunung Kerinci Dibuka, Simak Aturan Terbarunya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Sita 70 Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Adirozal Hadiri HUT PAN, Kepastian PAW DPR RI Dinanti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00 WIB

TNKS Ingatkan Pendaki Waspadai Kebakaran Hutan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

DLH Kerinci Imbau Warga Waspadai Polusi Udara Tidak Sehat

Berita Terbaru

Menhut Raja Juli Antoni memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Taman Nasional Tanjung Puting.(Foto : Kemenhut RI)

Nasional

Menhut Petakan Empat Titik Karhutla di Tanjung Puting

Kamis, 15 Okt 2026 - 06:00 WIB

Foto: Dok Polresta Sleman

Nasional

Mutasi Mendadak! Nanang Haryono Kini Jabat Dirpolairud Jambi

Kamis, 15 Okt 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi game penghasil uang melalui ponsel dengan peluang mendapatkan hadiah digital. ( Foto AI INBRITA)

Teknologi

10 Game Penghasil Uang 2026 yang Layak Dicoba

Kamis, 15 Okt 2026 - 04:00 WIB

BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil terlaris di Indonesia pada September 2026, mengungguli Toyota Avanza.(Foto : Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Teknologi

BYD Atto 1 Jadi Mobil Terlaris September 2026, Avanza Mengejar

Kamis, 15 Okt 2026 - 03:00 WIB

Sarmuji kepada wartawan usai menerima audiensi asosiasi industri, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). tirto.id/Qanita

Nasional

Kemenperin Dukung Konsolidasi Tekstil Nasional Lewat BUMN

Kamis, 15 Okt 2026 - 02:00 WIB