Denpasar , iNBrita.com – Polda Bali bersama sejumlah polres mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite. Polisi menangkap tujuh pria yang diduga menimbun dan menjual kembali BBM subsidi dengan harga tinggi di tengah kelangkaan bahan bakar di Bali.
Para pelaku diduga menjual Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Mereka juga diduga memanfaatkan situasi sulitnya masyarakat memperoleh BBM untuk meraup keuntungan pribadi.
Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar menangkap para terduga pelaku di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Bali akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“ Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Ariasandy di Denpasar, Jumat (16/10).
Polisi Temukan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap dugaan penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Kabupaten Tabanan. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IMS (64).
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas kemudian mendatangi sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Penyidik menduga IMS membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Pelaku lalu mengumpulkan solar tersebut ke dalam sejumlah jeriken dan mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
IMS berencana menjual kembali solar itu melalui warung miliknya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak awal 2026.
Petugas menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100, dan 15 jeriken berkapasitas 35 liter. Dari jumlah tersebut, polisi menemukan 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
Polisi juga mengamankan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan bernomor DK 8187 GC, serta satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Pelaku Promosikan Pertalite melalui Media Sosial
Selain mengungkap penimbunan solar di Tabanan, polisi menangani dugaan penjualan Pertalite bersubsidi dengan harga tinggi di sejumlah wilayah Bali.
Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar menangkap enam pria yang diduga menjual Pertalite dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter.
Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan dagangan mereka. Mereka kemudian menawarkan transaksi melalui sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Petugas mengamankan empat botol berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol berukuran sama yang terisi penuh, dan satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite. Polisi juga menemukan empat botol kosong serta uang tunai Rp70.000 .
Selain itu, polisi menyita mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, sepeda motor Honda Scoopy DK 6610 UBD, dan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2804 RG.
Petugas turut mengamankan selang bening sepanjang dua meter, 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, serta sekitar 0,3 liter Pertalite dalam satu botol berukuran 0,6 liter. Polisi juga menyita sebuah tas hitam dan satu unit telepon seluler Redmi Note.
Polda Bali Minta Masyarakat Awasi Distribusi BBM
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar menggunakan fasilitas pembelian BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Ia meminta warga tidak menyalahgunakan barcode kendaraan maupun surat rekomendasi pembelian solar untuk petani demi memperoleh keuntungan pribadi.
Ia juga mengajak masyarakat membantu kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga yang menemukan dugaan penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM dan gas bersubsidi dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110.
Aturan tersebut mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Para pelanggar menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penjualan Bensin dalam Botol Jadi Sorotan
Sebelum polisi mengungkap kasus tersebut, masyarakat ramai membicarakan penjualan bensin dalam botol air mineral melalui media sosial. Sejumlah penjual menawarkan BBM dalam kemasan 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 melalui marketplace Facebook.
Informasi tersebut memicu perhatian publik karena masyarakat Bali tengah menghadapi kesulitan mendapatkan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Bali mengerahkan penyidik bersama jajaran satuan reserse kriminal di tingkat polres untuk menelusuri aktivitas penjualan BBM dengan harga tinggi.
Pada Rabu (14/10) malam, Ariasandy menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami informasi yang beredar. Polisi juga memeriksa unsur pelanggaran hukum dalam praktik penjualan tersebut untuk menentukan kemungkinan proses pidana.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga distribusi bahan bakar agar masyarakat yang berhak tetap dapat memperoleh BBM sesuai ketentuan.
(*)









