Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pencairan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, lengkap dengan syarat dan prosedur klaim online. ( Foto AI)

Ilustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, lengkap dengan syarat dan prosedur klaim online. ( Foto AI)

JAKARTA , iNBrita.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun. Namun, peserta harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar dapat mengajukan pencairan dana tersebut.

Pemerintah mengatur ketentuan pencairan JHT melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. Melalui ketentuan tersebut, peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10% atau 30%.

Peserta dapat menggunakan pencairan 10% untuk mempersiapkan masa pensiun. Sementara itu, peserta dapat memanfaatkan pencairan 30% untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Syarat Mencairkan Sebagian Saldo JHT

Peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, peserta harus mengikuti program JHT sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Selain memenuhi masa kepesertaan, peserta juga perlu menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

1. Dokumen Klaim JHT Sebesar 10%

Peserta yang ingin mencairkan 10% saldo JHT harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau identitas resmi lainnya.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila peserta memenuhi ketentuan kewajiban melampirkannya, termasuk untuk kondisi tertentu dengan saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah mengajukan klaim sebagian.

Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan pajak. Pengambilan sebagian saldo JHT dapat memengaruhi pengenaan pajak ketika peserta mengajukan pencairan berikutnya, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Dokumen Klaim JHT Sebesar 30% untuk Pembelian Rumah Tunai

Peserta yang ingin menggunakan dana JHT untuk membeli rumah secara tunai perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
  • NPWP jika ketentuan mewajibkan peserta melampirkannya.

Peserta harus memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan pengajuan agar petugas dapat memeriksa identitas dan transaksi pembelian rumah.

3. Dokumen Klaim JHT Sebesar 30% melalui KPR

Peserta yang membeli rumah melalui KPR perlu melengkapi dokumen identitas dan dokumen perbankan.

Dokumen yang perlu disiapkan dapat mencakup:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan e-KTP.
  • NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Surat penawaran kredit atau perjanjian KPR.
  • Fotokopi dokumen standing instruction.
  • Informasi rekening bank peserta.
  • Surat keterangan saldo pinjaman atau sisa utang (baki debet), sesuai kebutuhan pembiayaan atau pelunasan.

Jika peserta membeli rumah atas nama pasangan sah, peserta juga perlu menyiapkan KTP pasangan, Kartu Keluarga, serta surat pernyataan mengenai kepemilikan rumah sesuai ketentuan.

Kondisi yang Memungkinkan Peserta Mencairkan JHT

Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT secara penuh apabila memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam peraturan.

Beberapa kondisi yang menjadi dasar pengajuan klaim meliputi:

  • Peserta mencapai usia pensiun sesuai ketentuan program.
  • Peserta mengakhiri masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap peserta.
  • Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) menghentikan kegiatan usahanya.
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Peserta mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia sehingga ahli waris yang berhak dapat mengajukan klaim.

Peserta perlu memeriksa ketentuan sesuai status kepesertaan dan alasan pengajuan. Setiap jenis klaim dapat memiliki persyaratan dan dokumen pendukung yang berbeda.

Cara Mencairkan Dana JHT secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital agar peserta dapat mengajukan pencairan JHT dengan lebih mudah. Peserta dapat menggunakan portal Lapak Asik atau aplikasi JMO sesuai dengan kriteria klaim yang tersedia.

1. Mengajukan Klaim melalui Lapak Asik

Peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim melalui portal Lapak Asik:

  1. Buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri sesuai format dan batas ukuran berkas yang ditentukan.
  4. Simpan data pengajuan dan periksa email untuk mengetahui jadwal verifikasi.
  5. Ikuti wawancara atau verifikasi melalui panggilan video jika petugas menjadwalkannya.
  6. Tunggu hasil pemeriksaan dokumen dan proses persetujuan klaim.
  7. Setelah BPJS Ketenagakerjaan menyetujui pengajuan, peserta akan menerima dana melalui rekening yang telah didaftarkan sesuai prosedur.

Peserta harus memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar agar petugas dapat memproses pengajuan dengan lancar.

2. Mengajukan Klaim melalui Aplikasi JMO

Peserta juga dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) apabila memenuhi kriteria klaim yang dilayani melalui aplikasi tersebut.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu tekan opsi Klaim JHT.
  3. Periksa status kepesertaan dan pastikan aplikasi menunjukkan bahwa peserta memenuhi persyaratan.
  4. Pilih alasan pencairan sesuai kondisi kepesertaan.
  5. Periksa kembali data diri, lalu lakukan konfirmasi.
  6. Ikuti proses verifikasi foto wajah jika aplikasi memintanya.
  7. Masukkan informasi NPWP dan nomor rekening bank aktif sesuai ketentuan.
  8. Kirim pengajuan klaim.
  9. Pantau perkembangan pengajuan melalui fitur pelacakan klaim di aplikasi JMO.

Lama proses pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan jenis klaim yang peserta ajukan. Karena itu, peserta sebaiknya memantau status pengajuan melalui aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Persyaratan Sebelum Mengajukan Pencairan

Peserta sebaiknya memeriksa masa kepesertaan, alasan pencairan, dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan klaim JHT. Langkah ini dapat membantu peserta menghindari kesalahan pengisian data dan mengurangi risiko keterlambatan proses.

Untuk memperoleh informasi yang akurat, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, peserta dapat menentukan jenis klaim yang sesuai dengan kebutuhannya.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Berbeda, Ini Rincian Tiap Embarkasi
Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Tim SAR Bergerak
BSU Kemnaker 2026: Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairan
Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS Mulai Tahun 2027
Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2030, Indonesia Putaran Kedua
Investasi Kopi Folgers Diduga Bermasalah, Delapan Warga Melapo
Komaruddin Dorong ASEAN Perkuat Hak Cipta Jurnalistik
DPR Desak Tiga Kementerian Perkuat Perlindungan Ojol
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Biaya Haji 2027 Berbeda, Ini Rincian Tiap Embarkasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pencairan Terbaru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:00 WIB

BSU Kemnaker 2026: Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS Mulai Tahun 2027

Berita Terbaru

Longsor menutup akses jalan Tapan–Sungai Penuh, menghambat kendaraan .( Foto indojatipost)

SUNGAI PENUH

Longsor Tapan Ancam Pasokan BBM Kerinci dan Sungai Penuh

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:00 WIB

Jemaah Haji Indonesia saat mengikuti rangkaian ibadah di Tanah Suci. (Foto: Dokumentasi/Kementerian Haji RI)

Nasional

Biaya Haji 2027 Berbeda, Ini Rincian Tiap Embarkasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 18:00 WIB

Keunikan sajian kopi dari lima negara di dunia. ( Foto AI)

Kuliner

Peluang Usaha Kopi dengan Inspirasi Tradisi Dunia

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, lengkap dengan syarat dan prosedur klaim online. ( Foto AI)

Nasional

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pencairan Terbaru

Minggu, 11 Okt 2026 - 13:00 WIB

Harga emas batangan Antam stagnan pada Minggu (11/10/2026) di level Rp2.592.000 per gram. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, Simak Rincian Harga Hari Ini

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:00 WIB