Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui kebijakan ini, guru PPPK berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pemerintah menjadwalkan seleksi secara bertahap mulai 2027. Guru PPPK yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan administrasi.
Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjelas status kepegawaian dan memberikan kepastian karier kepada tenaga pendidik.
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan rencana tersebut dalam siaran pers yang terbit pada 8 Oktober 2026.
Menurut keterangan Kemendikdasmen, guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Namun, kementerian belum merinci persyaratan administrasi yang harus dipenuhi para guru. Pemerintah juga belum memaparkan tahapan seleksi maupun mekanisme perubahan status kepegawaian secara lengkap.
Oleh karena itu, guru PPPK perlu mengikuti perkembangan informasi resmi dari Kemendikdasmen. Pengumuman tersebut akan membantu mereka memahami persyaratan dan prosedur seleksi.
Pemerintah Menata Status Guru PPPK hingga 2029
Selain membuka peluang menjadi PNS, pemerintah menyusun rencana penataan status kepegawaian guru secara bertahap.
Kemendikdasmen mencatat jumlah guru PPPK mencapai 935.316 orang. Pemerintah menargetkan proses penataan menuju pegawai pemerintah pusat berlangsung mulai 2027 hingga 2029.
Melalui program ini, pemerintah ingin memberikan kepastian status kepegawaian kepada para guru. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pemerintah Siapkan Pengangkatan 242.482 Guru PPPK
Pemerintah juga merencanakan pengangkatan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah akan mengangkat para guru tersebut secara otomatis tanpa seleksi. Pemerintah juga berencana mengalihkan status mereka menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 242.482 orang,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Meski sama-sama berkaitan dengan penataan kepegawaian, kedua kebijakan tersebut memiliki mekanisme berbeda. Pemerintah merencanakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa seleksi. Sementara itu, guru PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
Kemendikdasmen Rencanakan Rekrutmen CPNS Guru
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah juga menyiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam siaran pers yang sama, Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru melalui rekrutmen CPNS mencapai 464.856 orang.
Pemerintah menargetkan rekrutmen pertama berlangsung pada 2027. Setelah itu, pemerintah menjadwalkan penugasan awal para guru pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.
Berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kepegawaian guru. Pemerintah ingin memberikan kepastian karier kepada tenaga pendidik sekaligus memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.
Guru PPPK yang tertarik mengikuti seleksi PNS sebaiknya memantau pengumuman resmi Kemendikdasmen. Dengan mengikuti informasi terbaru, mereka dapat mengetahui persyaratan administrasi, jadwal seleksi, dan prosedur yang perlu dipersiapkan.
(VVR*)









