Hakim Ragukan Keterangan Saksi Sidang Don Fitri Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora Kota Sungai penuh

Jambi ,inBrita.com – Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh masih terus berlanjut kemarin tanggal 2 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terkait agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dimana Jaksa menghadirkan 2 saksi Tim Teknis dan satu orang saksi penyedia jasa atau kontraktor Direktur CV Saputro Handoko.

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya mengatakan,Pada keterangan yang diberikan di persidangan oleh Tim Teknis, menerangkan bahwa mereka menjadi Tim teknis karena diminta oleh PPK.

” Awalnya saksi Tim Teknis ini memberikan keterangan mereka bukan Tim Teknis dari Pejabat pembuat komitmen Atau PPK, tetapi Tim Teknis Pengguna anggaran”, kata Victorianus Gulo

“Persidangan sempat terjadi ketegangan karena jaksa sempat mengarahkan saksi,  setelah kita  menunjukkan bukti-bukti tanda tangan saksi Tim Teknis bahwa ternyata mereka menandatangani laporan mingguan sebagi Tim Teknis PPK”, ujar Victorianus Gulo

Tentu ini Sekaligus membuktikan mereka mengetahui dengan Jelas dan bahkan sudah menjalankan pekerjaan mereka sebagai Tim Teknis pada awal dimulainya pekerjaan.

Dan ini juga semakin memperkuat bawah mereka adalah Tim Teknis dari PPK berdasarkan keterangan dari berita acara mereka diKejaksaan.

Victorianus Gulo juga mengatakan,sebab saksi sebelumnya juga PPK dalam berita acara pemeriksaan jelas menerangkan bahwa mereka adalah Tim Teknis, tetapi setelah di tanyakan dipersidangan mereka kemudian berubah keterangan nya. Yang mengarahkan Tim Teknis tersebut Tim teknis Penggunaan Anggaran.

” Dari keseluruhan keterangan saksi termasuk keterangan direktur CV Saputro Handoko tidak ada satupun keterangan mereka yang menunjukkan adanya arahan atau intervensi dari Terdakwa sebagai pengguna anggaran”, tegasnya.

Bahkan yang sangat membuat semakin hari semakin memberikan keyakinan dan kepastian bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan stadion mini sungai Bungkal tersebut.

Ketika Hakim menanyakan kepada Tim Teknis dan Direktur CV Saputro Handoko menandatangani surat atau menyerahkan syarat penyerahan hasil pekerjaan yang sudah ditandatangani PPK,Tim Teknis, Konsultan pengawas dan direktur CV Saputro Handoko sebagai syarat pencairan atau yang menjadi dasar Penggunaan Anggaran memerintahkan untuk dilakukan pembayaran.

” Atas hal itu Ketua Majelis Hakim dengan nada marah mengatakan bahwa pencairan uang tidak akan dicairkan kan kalau tidak ada tandatangan Tim Teknis, PPK, Konsultan pengawas, pelaksana direktur CV Saputro Handoko “, tegasnya.

Dan Victorianus Gulo juga menjelaskan hakim kemarin dengan  nada marah juga mengatakan yang harusnya jadi tersangka  harusnya Tim Teknis dan termasuk Direktur CV Saputro Handoko yang menjadi tersangka, hakim melanjutkan dengan nada tinggi kepada saksi ,Hakim juga  mengatakan kalau  beliau jadi penyidik merekalah yang kini jadikan tersangka.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan dihadapan Hakim  Teknis mengakui mereka tidak melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. Untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum. ( Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah
Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan
Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan
Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029
Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
UPTD PPA Sungai Penuh Dampingi Eksekusi Hak Asuh Anak
Wako Alfin Perkuat Komitmen HAM Bersama Menteri Natalius Pigai
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi Perkuat Pengawasan
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi

Berita Terbaru

BEI mencatat tujuh IPO dengan dana Rp 2,16 triliun di tengah penurunan IHSG.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

BEI Catat Dana IPO Rp 2,16 Triliun, IHSG Anjlok

Senin, 19 Okt 2026 - 06:00 WIB

Internasional

Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Palestina serta Reformasi Global

Senin, 19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Foto Ilustrasi balita menangis di tenda Gunung Prau.

Travel

Balita Menangis di Gunung Prau, Orang Tua Tuai Kecaman

Senin, 19 Okt 2026 - 04:00 WIB

Bupati Khairunas meninjau RTH Padang Aro.

Ekonomi

Bupati Khairunas Kembangkan RTH Padang Aro untuk UMKM

Senin, 19 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi kode redeem Free Fire tanggal 19 Oktober 2026 dengan tampilan karakter keren dan berbagai hadiah menarik.

Game

Kode Redeem FF Terbaru 19 Oktober 2026 Gratis

Senin, 19 Okt 2026 - 02:00 WIB