Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hakim Ragukan Keterangan Saksi Sidang Don Fitri Jaya

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora Kota Sungai penuh

Jambi ,inBrita.com – Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh masih terus berlanjut kemarin tanggal 2 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terkait agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dimana Jaksa menghadirkan 2 saksi Tim Teknis dan satu orang saksi penyedia jasa atau kontraktor Direktur CV Saputro Handoko.

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya mengatakan,Pada keterangan yang diberikan di persidangan oleh Tim Teknis, menerangkan bahwa mereka menjadi Tim teknis karena diminta oleh PPK.

” Awalnya saksi Tim Teknis ini memberikan keterangan mereka bukan Tim Teknis dari Pejabat pembuat komitmen Atau PPK, tetapi Tim Teknis Pengguna anggaran”, kata Victorianus Gulo

“Persidangan sempat terjadi ketegangan karena jaksa sempat mengarahkan saksi,  setelah kita  menunjukkan bukti-bukti tanda tangan saksi Tim Teknis bahwa ternyata mereka menandatangani laporan mingguan sebagi Tim Teknis PPK”, ujar Victorianus Gulo

Tentu ini Sekaligus membuktikan mereka mengetahui dengan Jelas dan bahkan sudah menjalankan pekerjaan mereka sebagai Tim Teknis pada awal dimulainya pekerjaan.

Baca juga :   Pemerintah Optimalkan Teknologi Pertanian Tingkatkan Produksi

Dan ini juga semakin memperkuat bawah mereka adalah Tim Teknis dari PPK berdasarkan keterangan dari berita acara mereka diKejaksaan.

Victorianus Gulo juga mengatakan,sebab saksi sebelumnya juga PPK dalam berita acara pemeriksaan jelas menerangkan bahwa mereka adalah Tim Teknis, tetapi setelah di tanyakan dipersidangan mereka kemudian berubah keterangan nya. Yang mengarahkan Tim Teknis tersebut Tim teknis Penggunaan Anggaran.

” Dari keseluruhan keterangan saksi termasuk keterangan direktur CV Saputro Handoko tidak ada satupun keterangan mereka yang menunjukkan adanya arahan atau intervensi dari Terdakwa sebagai pengguna anggaran”, tegasnya.

Bahkan yang sangat membuat semakin hari semakin memberikan keyakinan dan kepastian bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan stadion mini sungai Bungkal tersebut.

Ketika Hakim menanyakan kepada Tim Teknis dan Direktur CV Saputro Handoko menandatangani surat atau menyerahkan syarat penyerahan hasil pekerjaan yang sudah ditandatangani PPK,Tim Teknis, Konsultan pengawas dan direktur CV Saputro Handoko sebagai syarat pencairan atau yang menjadi dasar Penggunaan Anggaran memerintahkan untuk dilakukan pembayaran.

Baca juga :   Alfin, SH: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh

” Atas hal itu Ketua Majelis Hakim dengan nada marah mengatakan bahwa pencairan uang tidak akan dicairkan kan kalau tidak ada tandatangan Tim Teknis, PPK, Konsultan pengawas, pelaksana direktur CV Saputro Handoko “, tegasnya.

Dan Victorianus Gulo juga menjelaskan hakim kemarin dengan  nada marah juga mengatakan yang harusnya jadi tersangka  harusnya Tim Teknis dan termasuk Direktur CV Saputro Handoko yang menjadi tersangka, hakim melanjutkan dengan nada tinggi kepada saksi ,Hakim juga  mengatakan kalau  beliau jadi penyidik merekalah yang kini jadikan tersangka.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan dihadapan Hakim  Teknis mengakui mereka tidak melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. Untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum. ( Eni Syamsir)

Berita ini 315 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pedagang MKS Kota Sungai Penuh sedang dipindahkan melalui satu jalur di Pasar Kuliner MKS.

SUNGAI PENUH

Disperindag Susun Pedagang MKS dalam Satu Jalur Rapi
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417 Kerinci melakukan pengeboran sumur ketiga di Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 Kerinci Lakukan Pengeboran Sumur Ketiga

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Usulkan ke Menteri Peningkatan Akses Transportasi di Sungai Penuh
Wako Alfin bersama peserta Home Concert ke-2 Ansamble Music Class di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Generasi Muda Berkarya Lewat Musik
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh membuka kegiatan Rehabilitasi Narkoba Tahun 2025 di aula Rutan Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Rutan Sungai Penuh Gelar Rehabilitasi Narkoba 2025
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH meninjau stan UMKM bersama Ketua TP-PKK Ny. Sri Kartini Alfin pada pameran HKG PKK ke-53 dan HUT Dekranasda ke-45 di Gedung Nasional.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Apresiasi Produk UMKM di HKG PKK
Wako Alfin serahkan bantuan beras kepada warga Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Launching Bantuan Beras bagi 4.520 Keluarga
Foto menunjukkan Josrizal Helman saat memberikan sosialisasi literasi digital kepada para siswa SMAN 4 Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Kadis Kominfo Sosialisasikan Literasi Digital di SMAN 4