Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hakim Ragukan Keterangan Saksi Sidang Don Fitri Jaya

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora Kota Sungai penuh

Jambi ,inBrita.com – Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh masih terus berlanjut kemarin tanggal 2 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terkait agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dimana Jaksa menghadirkan 2 saksi Tim Teknis dan satu orang saksi penyedia jasa atau kontraktor Direktur CV Saputro Handoko.

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya mengatakan,Pada keterangan yang diberikan di persidangan oleh Tim Teknis, menerangkan bahwa mereka menjadi Tim teknis karena diminta oleh PPK.

” Awalnya saksi Tim Teknis ini memberikan keterangan mereka bukan Tim Teknis dari Pejabat pembuat komitmen Atau PPK, tetapi Tim Teknis Pengguna anggaran”, kata Victorianus Gulo

“Persidangan sempat terjadi ketegangan karena jaksa sempat mengarahkan saksi,  setelah kita  menunjukkan bukti-bukti tanda tangan saksi Tim Teknis bahwa ternyata mereka menandatangani laporan mingguan sebagi Tim Teknis PPK”, ujar Victorianus Gulo

Tentu ini Sekaligus membuktikan mereka mengetahui dengan Jelas dan bahkan sudah menjalankan pekerjaan mereka sebagai Tim Teknis pada awal dimulainya pekerjaan.

Baca juga :   Iran Tembak Jatuh 10 Drone Canggih

Dan ini juga semakin memperkuat bawah mereka adalah Tim Teknis dari PPK berdasarkan keterangan dari berita acara mereka diKejaksaan.

Victorianus Gulo juga mengatakan,sebab saksi sebelumnya juga PPK dalam berita acara pemeriksaan jelas menerangkan bahwa mereka adalah Tim Teknis, tetapi setelah di tanyakan dipersidangan mereka kemudian berubah keterangan nya. Yang mengarahkan Tim Teknis tersebut Tim teknis Penggunaan Anggaran.

” Dari keseluruhan keterangan saksi termasuk keterangan direktur CV Saputro Handoko tidak ada satupun keterangan mereka yang menunjukkan adanya arahan atau intervensi dari Terdakwa sebagai pengguna anggaran”, tegasnya.

Bahkan yang sangat membuat semakin hari semakin memberikan keyakinan dan kepastian bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan stadion mini sungai Bungkal tersebut.

Ketika Hakim menanyakan kepada Tim Teknis dan Direktur CV Saputro Handoko menandatangani surat atau menyerahkan syarat penyerahan hasil pekerjaan yang sudah ditandatangani PPK,Tim Teknis, Konsultan pengawas dan direktur CV Saputro Handoko sebagai syarat pencairan atau yang menjadi dasar Penggunaan Anggaran memerintahkan untuk dilakukan pembayaran.

Baca juga :   DJP Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax Sekarang

” Atas hal itu Ketua Majelis Hakim dengan nada marah mengatakan bahwa pencairan uang tidak akan dicairkan kan kalau tidak ada tandatangan Tim Teknis, PPK, Konsultan pengawas, pelaksana direktur CV Saputro Handoko “, tegasnya.

Dan Victorianus Gulo juga menjelaskan hakim kemarin dengan  nada marah juga mengatakan yang harusnya jadi tersangka  harusnya Tim Teknis dan termasuk Direktur CV Saputro Handoko yang menjadi tersangka, hakim melanjutkan dengan nada tinggi kepada saksi ,Hakim juga  mengatakan kalau  beliau jadi penyidik merekalah yang kini jadikan tersangka.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan dihadapan Hakim  Teknis mengakui mereka tidak melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. Untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum. ( Eni Syamsir)

Berita ini 326 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wawako Azhar Hamzah meninjau kesiapan tim tanggap darurat bencana di Mapolres Kerinci bersama Forkopimda.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hamzah Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana
Ketua DPW Jambi menyerahkan bendera kepada pengurus Tani Merdeka saat pelantikan di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Satgas dan Pengurus Tani Merdeka Indonesia Resmi Dilantik
Sekda Alpian sedang menghadiri kegiatan donor darah di Kejaksaan Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Sekda Alpian Dukung Donor Darah HUT Kejaksaan
TPST RKE Kota Sungaipenuh beroperasi sebagai pusat pengolahan sampah modern dan berkelanjutan.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungaipenuh Bangun TPST RKE Usai Sanksi Dicabut
Sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Sungai Penu

SUNGAI PENUH

Warga Adat Sungai Penuh Dapat Perlindungan Hukum Tanah Ulayat

SUNGAI PENUH

Kelompok Tani RKE Dapat Bantuan Alsintan,Alfin,SH : Pemerintah Komitmen Dukung Sektor Pertanian
“Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah menyampaikan jawaban fraksi DPRD dalam rapat paripurna APBD Perubahan 2025.”

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Soal APBD
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, hadir dalam prosesi penobatan Ninik Mamak Dusun Empih

SUNGAI PENUH

Wali Kota Hadiri Penobatan Ninik Mamak Dusun Empih