DJP Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Jakarta, iNbrita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, hampir 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun mereka di sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci rincian jumlahnya: 801.117 WP badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 WP orang pribadi, dan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski begitu, WP pemerintah dan pelaku PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Rosmauli menambahkan, “Sampai saat ini, sekitar 9.871.709 WP telah mengaktivasi akun mereka. Target kami sebenarnya mencapai 14 juta.”

Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat untuk menggunakan satu aplikasi modern, yaitu Coretax, dalam seluruh administrasi perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan melalui Coretax, paling lambat Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan.

Tiga Langkah Penting Wajib Pajak

DJP menekankan tiga langkah penting yang harus segera dilakukan oleh WP:

  1. Aktivasi Akun Coretax

  2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

  3. Validasi Kode Otorisasi

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

  5. Lakukan verifikasi identitas.

  6. Centang pernyataan, kemudian klik Simpan.

  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

  8. Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase baru.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax. WP dapat membuat KO DJP dengan cara:

  1. Login ke Coretax DJP.

  2. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.

  5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.

  6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

Setelah membuat KO DJP, WP perlu memvalidasi kode dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke Profil Saya di Portal Saya.

  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.

  3. Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika berhasil, klik tombol Menghasilkan.

  5. Dokumen Penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.

Dengan langkah-langkah ini, KO DJP aktif dan tervalidasi, sehingga WP dapat menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax dengan aman. (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Berita Terbaru

Foto: Foto kolase Elaeidobius kamerunicus, Elaeidobius subvittatus, dan Elaeidobius plagiatus. (Dok. Istimewa)

Teknologi

Kumbang Penyerbuk Sawit Terancam, Produksi Buah Menurun

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:00 WIB

Anggota kepolisian turut membantu proses pemadaman api di Gunung Sumbing, Rabu 21 Oktober 2026. (Foto: Polda Jateng

Nasional

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:00 WIB

SPBU Pertamina melayani pengisian BBM untuk masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. ( AI INBRITA)

Ekonomi

Harga BBM Pertamina, Cek Daftar Lengkap Semua Wilayah

Kamis, 22 Okt 2026 - 05:00 WIB

Nasi goreng kencur kemangi yang gurih, harum, dan praktis untuk menu sehari-hari. ( Foto inbrita)

Kuliner

Resep Nasi Goreng Kencur Kemangi Gurih Praktis Rumahan

Kamis, 22 Okt 2026 - 04:00 WIB