Jakarta, iNbrita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, hampir 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun mereka di sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci rincian jumlahnya: 801.117 WP badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 WP orang pribadi, dan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Meski begitu, WP pemerintah dan pelaku PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Rosmauli menambahkan, “Sampai saat ini, sekitar 9.871.709 WP telah mengaktivasi akun mereka. Target kami sebenarnya mencapai 14 juta.”
Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat untuk menggunakan satu aplikasi modern, yaitu Coretax, dalam seluruh administrasi perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan melalui Coretax, paling lambat Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan.
Tiga Langkah Penting Wajib Pajak
DJP menekankan tiga langkah penting yang harus segera dilakukan oleh WP:
Aktivasi Akun Coretax
Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Validasi Kode Otorisasi
Cara Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan, kemudian klik Simpan.
Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase baru.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax. WP dapat membuat KO DJP dengan cara:
Login ke Coretax DJP.
Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
Centang pernyataan, lalu klik Kirim.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Cara Validasi Kode Otorisasi
Setelah membuat KO DJP, WP perlu memvalidasi kode dengan langkah berikut:
Masuk ke Profil Saya di Portal Saya.
Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.
Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
Jika berhasil, klik tombol Menghasilkan.
Dokumen Penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.
Dengan langkah-langkah ini, KO DJP aktif dan tervalidasi, sehingga WP dapat menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax dengan aman. (Tim*)














