Home / Nasional

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:00 WIB

DJP Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax Sekarang

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Jakarta, iNbrita.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, hampir 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun mereka di sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci rincian jumlahnya: 801.117 WP badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 WP orang pribadi, dan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski begitu, WP pemerintah dan pelaku PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Rosmauli menambahkan, “Sampai saat ini, sekitar 9.871.709 WP telah mengaktivasi akun mereka. Target kami sebenarnya mencapai 14 juta.”

Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat untuk menggunakan satu aplikasi modern, yaitu Coretax, dalam seluruh administrasi perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan melalui Coretax, paling lambat Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan.

Tiga Langkah Penting Wajib Pajak

DJP menekankan tiga langkah penting yang harus segera dilakukan oleh WP:

  1. Aktivasi Akun Coretax

  2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

  3. Validasi Kode Otorisasi

Baca juga :   BKPSDM Panggil Satpol PP Viral Ceraikan Istri Usai Dapat SK P3K

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

  5. Lakukan verifikasi identitas.

  6. Centang pernyataan, kemudian klik Simpan.

  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

  8. Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase baru.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax. WP dapat membuat KO DJP dengan cara:

  1. Login ke Coretax DJP.

  2. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.

  5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.

  6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Baca juga :   Wiranto : Presiden Menghormati 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Cara Validasi Kode Otorisasi

Setelah membuat KO DJP, WP perlu memvalidasi kode dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke Profil Saya di Portal Saya.

  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.

  3. Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika berhasil, klik tombol Menghasilkan.

  5. Dokumen Penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.

Dengan langkah-langkah ini, KO DJP aktif dan tervalidasi, sehingga WP dapat menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax dengan aman. (Tim*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro konferensi pers pengembalian dana LPDP.

Nasional

Suami Dwi Sasetyaningtyas Setuju Kembalikan Dana LPDP
Eko Budiyarto tunjukkan antusias pendaftaran TNI AD warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Nasional

Eko Budiyarto : Proses Pendaftaran Masuk TNI Sangat Transparan
Honda Jazz 2026 dengan desain sporty dan teknologi hybrid e:HEV

Nasional

Honda Jazz 2026 Tampil Sporty Hybrid eHEV Modern
Tangkapan layar tautan hoaks mengatasnamakan PT PLN terkait hadiah Tahun Baru.

Nasional

Pesan Hadiah Tahun Baru Mengatasnamakan PLN Hoaks
Petugas Biddokkes Polda Sulsel menyerahkan jenazah korban ATR 42-500 kepada keluarga

Nasional

Jenazah Korban ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi
Ilustrasi calon jemaah haji sedang menunaikan ibadah di Tanah Suci, foto oleh Saudi Press Agency.

Nasional

Dokumen Imigrasi Calon Jemaah Haji 2026 Dipermudah
Tim KNKT mengunduh data black box pesawat ATR 42-500 PK-THT yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.

Nasional

KNKT Unduh Black Box Pesawat ATR Jatuh
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan mengenai pelimpahan kasus dugaan korupsi Google Cloud ke Kejagung.

Nasional

KPK Limpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung