Palembang, iNBrita.com – Delapan orang warga Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat, 9 Oktober 2026, untuk melaporkan dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Folgers. Mereka mengaku kehilangan akses terhadap dana investasi dengan total kerugian mencapai Rp96.621.000.
Para korban mengikuti bisnis kopi online melalui aplikasi Folgers karena tergiur tawaran keuntungan harian. Mereka cukup mengisi saldo atau melakukan top up untuk memperoleh keuntungan yang dijanjikan pengelola aplikasi.
Namun, para korban mulai menghadapi masalah pada 5 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, aplikasi Folgers tidak lagi menyediakan layanan penarikan dana atau withdraw. Akibatnya, para korban tidak dapat mencairkan uang yang tersimpan di akun masing-masing.
Dian Handayani (43), salah seorang pelapor, mengaku mengenal bisnis tersebut melalui Arie Prama Yengky. Para korban menyebut Arie sebagai pendiri atau founder Folgers.
Selain Dian, tujuh korban lainnya yang melaporkan kasus ini ialah Firmansyah (39), Inda Juliza (26), Resdiana (58), Siti Chodijah (47), R.A. Rezki Amelia (22), Eva Kartini (39), dan Ahmad Darmawan (43).
Dian berharap polisi segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami lapor polisi agar kasus dapat ditindaklanjuti, dan pelakunya segera ditangkap,” kata Dian.
Korban Tergiur Janji Keuntungan Setiap Hari
Para korban mengenal investasi Folgers melalui rekomendasi teman dan kenalan. Tawaran keuntungan harian mendorong mereka menyetorkan uang ke dalam aplikasi tersebut.
Salah seorang korban menjelaskan bahwa Arie tidak secara langsung menawarkan investasi. Menurutnya, Arie hanya memperkenalkan aplikasi yang diklaim mampu menghasilkan uang setiap hari.
Para korban menduga seseorang bernama Maya memegang peran utama dalam kasus tersebut. Namun, mereka mengaku tidak mengenal secara langsung sosok di balik akun bernama Maya.
Mereka juga mengenal Arie sebagai Leader 01 yang mewakili wilayah Sumatera Selatan. Meski demikian, polisi masih perlu menyelidiki dugaan keterlibatan setiap pihak dalam perkara ini.
Polisi Teruskan Laporan ke Satreskrim
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan meneruskan laporan tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan penipuan investasi Folgers ini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara, memahami risiko investasi, dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyetorkan uang.
(eny)









