SUNGAI PENUH, iNBrita.com – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci, Rabu (25/02).
FGD ini membahas tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Regulasi ini membantu pemerintah dan warga mengakomodasi nilai-nilai hukum yang berkembang, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selain DPRD Kota Sungai Penuh, hadir wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Bupati Kabupaten Kerinci Monadi, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, lembaga adat, Ormas, akademisi, dan pihak kampus mengikuti diskusi aktif. Forum ini memperkuat kerja sama untuk merumuskan kebijakan publik yang selaras dengan nilai sosial dan kearifan lokal.
Ketua DPRD Hutri Randa menyambut baik FGD karena forum ini memberi ruang dialog konstruktif bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa pembahasan hukum yang hidup membantu masyarakat memahami karakter sosial budaya daerah. “Forum ini memungkinkan kita menyamakan pandangan dan menggali masukan, sehingga implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hutri Randa menambahkan, DPRD memainkan peran strategis untuk mengawal regulasi, mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan menyelaraskan hukum formal dengan nilai lokal. Peserta berharap FGD menghasilkan rekomendasi yang membuat kebijakan publik lebih responsif, inklusif, dan berakar pada kearifan lokal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
(eny)











