Kosmetik Ilegal Rp25 Miliar Dibongkar, Ini Temuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Petugas BPOM memeriksa produk ilegal di gudang Tangerang.

Ilustrasi Petugas BPOM memeriksa produk ilegal di gudang Tangerang.

Jakarta, iNBrita.com  — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang yang menyimpan ratusan ribu obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Kompleks Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu, 30 September 2026.

BPOM menggandeng Tim Badan Intelijen Negara (BIN) dalam operasi tersebut. Petugas bergerak setelah menemukan informasi dari patroli siber dan melakukan penelusuran terhadap aktivitas perdagangan produk ilegal sejak awal September 2026.

Petugas menemukan 287 jenis produk dengan jumlah sekitar 459 ribu pieces. BPOM memperkirakan nilai seluruh produk tersebut mencapai Rp25 miliar.

Dari temuan itu, petugas mengamankan 243 jenis kosmetik ilegal dan produk yang diduga palsu dengan jumlah sekitar 436 ribu pieces. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp18,9 miliar.

Petugas juga mengamankan 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan jumlah sekitar 23 ribu pieces. BPOM memperkirakan produk tersebut dapat menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat hingga Rp6,1 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sebagian besar produk tersebut berasal dari impor, terutama dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Petugas menemukan sejumlah obat bahan alam, antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Mereka juga menemukan berbagai suplemen kesehatan seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.

Selain itu, petugas menemukan sejumlah kosmetik seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

BPOM memastikan seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar. Karena itu, produk-produk tersebut belum menjalani evaluasi BPOM untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaatnya.

BPOM Hentikan Aktivitas Gudang

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau menggunakan produk kesehatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Petugas BPOM sebelumnya memperoleh informasi melalui patroli siber. Mereka kemudian menelusuri informasi tersebut ke lapangan untuk menemukan lokasi penyimpanan dan jalur distribusi produk.

Setelah menemukan gudang tersebut, BPOM menghentikan sementara aktivitas operasionalnya. Petugas juga mengambil sejumlah sampel produk untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium.

BPOM selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengusut pihak yang menyimpan dan mendistribusikan produk-produk ilegal tersebut.

Pihak yang terbukti menyimpan atau mengedarkan produk ilegal dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Palembang, Speedboat Sungai Musi Tetap Beroperasi
Subsidi Energi 2027 Capai Rp261,5 Triliun, DPR Soroti Penyaluran
ASN Meninggal Saat Latihan Komcad, Ini Respons Mendagri
Penempatan Manajer KDKMP Jauh? Zulhas Beri Solusi
Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya
Dua Kesalahan Thom Haye Warnai Laga Indonesia Malaysia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kosmetik Ilegal Rp25 Miliar Dibongkar, Ini Temuannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Kabut Asap Palembang, Speedboat Sungai Musi Tetap Beroperasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:00 WIB

Subsidi Energi 2027 Capai Rp261,5 Triliun, DPR Soroti Penyaluran

Rabu, 30 September 2026 - 15:00 WIB

ASN Meninggal Saat Latihan Komcad, Ini Respons Mendagri

Rabu, 30 September 2026 - 06:00 WIB

Penempatan Manajer KDKMP Jauh? Zulhas Beri Solusi

Berita Terbaru

Ilustrasi Petugas BPOM memeriksa produk ilegal di gudang Tangerang.

Nasional

Kosmetik Ilegal Rp25 Miliar Dibongkar, Ini Temuannya

Kamis, 1 Okt 2026 - 06:00 WIB

Emas batangan, salah satu investasi yang cocok untuk pemula (Foto: Pexels/Robert Lens)

Ekonomi

Harga Emas Turun, Simak Peluang dan Risiko Investasi.

Kamis, 1 Okt 2026 - 05:00 WIB

Kabut asap menyelimuti Sungai Musi, Palembang, sementara speedboat tetap melayani penumpang.

Nasional

Kabut Asap Palembang, Speedboat Sungai Musi Tetap Beroperasi

Kamis, 1 Okt 2026 - 04:00 WIB

The all-new Seltos (Foto: KIA Indonesia)

Teknologi

Kia Hadirkan Tiga SUV Terbaru di GIIAS Semarang

Kamis, 1 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi Kode Redeem FF terbaru 1 Oktober 2026 dengan karakter Free Fire dan berbagai hadiah menarik.

Game

Kode Redeem FF Terbaru 1 Oktober 2026 Gratis

Kamis, 1 Okt 2026 - 02:00 WIB