Jakarta, iNBrita.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang yang menyimpan ratusan ribu obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Kompleks Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu, 30 September 2026.
BPOM menggandeng Tim Badan Intelijen Negara (BIN) dalam operasi tersebut. Petugas bergerak setelah menemukan informasi dari patroli siber dan melakukan penelusuran terhadap aktivitas perdagangan produk ilegal sejak awal September 2026.
Petugas menemukan 287 jenis produk dengan jumlah sekitar 459 ribu pieces. BPOM memperkirakan nilai seluruh produk tersebut mencapai Rp25 miliar.
Dari temuan itu, petugas mengamankan 243 jenis kosmetik ilegal dan produk yang diduga palsu dengan jumlah sekitar 436 ribu pieces. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp18,9 miliar.
Petugas juga mengamankan 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan jumlah sekitar 23 ribu pieces. BPOM memperkirakan produk tersebut dapat menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat hingga Rp6,1 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sebagian besar produk tersebut berasal dari impor, terutama dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Petugas menemukan sejumlah obat bahan alam, antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Mereka juga menemukan berbagai suplemen kesehatan seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah kosmetik seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
BPOM memastikan seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar. Karena itu, produk-produk tersebut belum menjalani evaluasi BPOM untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaatnya.
BPOM Hentikan Aktivitas Gudang
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau menggunakan produk kesehatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Petugas BPOM sebelumnya memperoleh informasi melalui patroli siber. Mereka kemudian menelusuri informasi tersebut ke lapangan untuk menemukan lokasi penyimpanan dan jalur distribusi produk.
Setelah menemukan gudang tersebut, BPOM menghentikan sementara aktivitas operasionalnya. Petugas juga mengambil sejumlah sampel produk untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium.
BPOM selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengusut pihak yang menyimpan dan mendistribusikan produk-produk ilegal tersebut.
Pihak yang terbukti menyimpan atau mengedarkan produk ilegal dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(eny)









