MK Tolak Diskualifikasi Gibran Soal Syarat Pendidikan Wapres

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)

Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)

Jakarta , iNBrita.com — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti kuat terkait ijazah pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan pendidikan minimal SMA.

Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah

Adies Kadir menjelaskan hasil pemeriksaan MK dalam persidangan. MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri  yang dapat menjadi dasar penyetaraan.

Aturan pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Ketentuan itu mencakup SMA, madrasah aliyah, SMK, dan sekolah lain yang sederajat.

Meski tidak menemukan bukti tersebut, MK tidak langsung membatalkan posisi sebagai wakil presiden.

MK Sebut Ada Lembaga Berwenang

MK menilai lembaga lain memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden. Konstitusi dan undang-undang telah mengatur kewenangan tersebut.

Karena itu, MK tidak dapat mengambil alih kewenangan lembaga yang bertugas memeriksa syarat calon.

MK juga tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi .

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan

Sejumlah pemohon menggugat pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024. Mereka menilai Gibran harus memenuhi ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut pemohon, aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan wajib.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Selain itu, mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran. Mereka meminta MPR memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

MK Tolak Permintaan Pemohon

MK mulai memeriksa perkara tersebut pada 21 September 2026. Setelah mempertimbangkan seluruh dalil, MK menolak permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.

MK tetap mencatat bahwa persidangan tidak menemukan bukti ijazah pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.

Namun, temuan itu tidak otomatis membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. MK menegaskan bahwa lembaga yang berwenang harus menilai keabsahan syarat calon sesuai konstitusi dan undang-undang.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Xpander 2026, DP dan Cicilan Terbaru
WhatsApp Hentikan Layanan di HP Lawas Mulai September
5 Smartphone Murah dengan Fitur Mendekati Flagship
6 Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Tanpa Modal
Uji Jalan Mitsubishi XFORCE Catat Konsumsi 16,51 Km/L
Yamaha Mio Terbaru 2027, Spesifikasi, Fitur, dan Harga
ASUS Vivobook Go 14, Laptop Murah Spesifikasi Mumpuni
Chery Tiggo 8 CSH Tempuh 452 Km, BBM 1,6 Liter
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Harga Xpander 2026, DP dan Cicilan Terbaru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

WhatsApp Hentikan Layanan di HP Lawas Mulai September

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK Tolak Diskualifikasi Gibran Soal Syarat Pendidikan Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:00 WIB

5 Smartphone Murah dengan Fitur Mendekati Flagship

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:00 WIB

6 Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Tanpa Modal

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Sungai Penuh menggelar hearing terkait dugaan Pertalite bermasalah.

SUNGAI PENUH

Komisi II DPRD Minta Sampel Pertalite Kendaraan Bermasalah

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB

Paripurna pengesahan RUU tentang Satu Data Indonesia, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Nasional

UU Satu Data Disahkan, Pemerintah Perkuat Keamanan Digital

Rabu, 7 Okt 2026 - 06:00 WIB

Mitsubishi Xpander 2026 hadir sebagai MPV keluarga tujuh penumpang dengan beragam pilihan varian dan transmisi.

Teknologi

Harga Xpander 2026, DP dan Cicilan Terbaru

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:00 WIB

WhatsApp menghentikan layanan pada sejumlah HP lawas yang tidak memenuhi syarat sistem operasi minimum.(Foto: AFP/ROBYN BECK)

Teknologi

WhatsApp Hentikan Layanan di HP Lawas Mulai September

Rabu, 7 Okt 2026 - 04:00 WIB