Jakarta , iNBrita.com — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti kuat terkait ijazah pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan pendidikan minimal SMA.
Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah
Adies Kadir menjelaskan hasil pemeriksaan MK dalam persidangan. MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan.
Aturan pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Ketentuan itu mencakup SMA, madrasah aliyah, SMK, dan sekolah lain yang sederajat.
Meski tidak menemukan bukti tersebut, MK tidak langsung membatalkan posisi sebagai wakil presiden.
MK Sebut Ada Lembaga Berwenang
MK menilai lembaga lain memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden. Konstitusi dan undang-undang telah mengatur kewenangan tersebut.
Karena itu, MK tidak dapat mengambil alih kewenangan lembaga yang bertugas memeriksa syarat calon.
MK juga tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi .
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan
Sejumlah pemohon menggugat pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024. Mereka menilai Gibran harus memenuhi ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut pemohon, aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan wajib.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Selain itu, mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran. Mereka meminta MPR memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
MK Tolak Permintaan Pemohon
MK mulai memeriksa perkara tersebut pada 21 September 2026. Setelah mempertimbangkan seluruh dalil, MK menolak permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.
MK tetap mencatat bahwa persidangan tidak menemukan bukti ijazah pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Namun, temuan itu tidak otomatis membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. MK menegaskan bahwa lembaga yang berwenang harus menilai keabsahan syarat calon sesuai konstitusi dan undang-undang.
(eny)









