Home / Nasional

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:25 WIB

Ombudsman Terima Banyak Laporan Dugaan Maladministrasi

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Jakarta , inBrita.com – Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit adalah puncak masalah mutu jaminan kesehatan nasional.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memberi pernyataan publik sebagai bagian dari tugas pengawasan. Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan.

“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023. Kami menerima ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS. Muaranya pihak pasien yang dirugikan, termasuk hingga meninggal dunia,” ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).

Robert menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki. Semua upaya perbaikan ke depan harus berdiri di atas kesadaran: (1) nasib publik adalah sentral dari paradigma kerja Pemerintah/Pemda, BPJS dan Puskesmas/Rumah Sakit, serta (2) hukum tertinggi dalam layanan publik adalah keselamatan rakyat, termasuk dan terutama keselamatan nyawa setiap pasien dalam layanan kesehatan.

Baca juga :   Rahasia Campuran Tepung Bikin Gorengan Tetap Renyah

1. Pemerintah/pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang. “Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada jika ada ‘dalil’ rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang,” terangnya.

2. BPJS mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS. Soalnya rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS.

Kesehatan atau menjadi alasan pending-claim selama ini. Padahal Perpres No.82 Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.

3. Pemda diminta untuk menindak sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat, “Kualitas SDMK menjadi penentu kondisi kesehatan pasien. Pemda harus mampu menjamin SDMK yang berkompeten dan berorientasi kepada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring kepuasan pasien, dan sebagainya,” tegas Robert.

Baca juga :   Sungai Penuh Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Kesehatan

4. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakityang bermasalah. Menurut Robert, rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya. Tolak ukurnya adalah rumah sakit menjalankan hasil audit maupunsaran perbaikan lembaga pengawas lainnya. Karena bagaimanapun akreditasi juga merupakan cerminan reputasi dan kepercayaan publik”, terangnya.

“Kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Kota Padang merupakan cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan kita. Kasus serupa banyak terjadi namun tidak boleh terulang kembali. Untuk itu Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi,” tutup Robert (*)

Berita ini 166 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kepingan emas Antam 24 karat menunjukkan kenaikan harga emas hari ini.

Nasional

Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat Hari Ini
Petugas fisioterapi mendampingi anak penyandang kelumpuhan menjalani terapi di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi

Nasional

Kemensos Fasilitasi Terapi Kelumpuhan Anak Kurang Mampu
Barisan personel Polres Kerinci, TNI, Satpol PP, dan Dishub saat mengikuti apel Operasi Patuh Siginjai 2025

Nasional

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2025
Bangunan baru menutup lokasi bekas Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya

Nasional

Rumah Radio Bung Tomo Kini Tinggal Kenangan
Taman kota hijau dengan sistem penyerapan air hujan

Nasional

10 Negara Paling Aman dari Risiko Bencana Alam
Toyota Alphard XE varian termurah di Indonesia

Nasional

Toyota Rilis Alphard XE Versi Murah Indonesia
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama Ketua MPR Ahmad Muzani dan Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra di Hambalang.

Nasional

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Program Strategis Nasional
Pengumuman nominasi Kompolnas Award 2025 oleh Kompolnas di Jakarta

Nasional

Polres Kerinci Tembus Nominasi Nasional Kompolnas Award 2025