Pemkot Sungai Penuh Siapkan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Sungai Penuh menyiapkan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu 2026.

Pemkot Sungai Penuh menyiapkan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu 2026.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, mulai menyiapkan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Masa perjanjian sejumlah PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada Oktober hingga Desember 2026. Pemkot Sungai Penuh meminta perangkat daerah segera menyiapkan usulan perpanjangan.

Pemkot Minta OPD Inventarisasi PPPK Paruh Waktu

Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh menerbitkan surat tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026.

Melalui surat itu, pemerintah meminta seluruh kepala perangkat daerah menginventarisasi PPPK Paruh Waktu. Kepala perangkat daerah juga harus mengajukan usulan perpanjangan kontrak.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Rhoma Usman, S.E., MM, membenarkan proses tersebut.

“Benar, pemerintah daerah meminta perangkat daerah menginventarisasi dan mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang telah disampaikan,” ujar Rhoma Usman.

Tiga Pertimbangan Perpanjangan Kontrak

Rhoma menjelaskan, pimpinan perangkat daerah harus mempertimbangkan tiga hal. Ketiganya meliputi kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.

Pimpinan perangkat daerah harus menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Perhitungan itu harus sesuai dengan volume pekerjaan dan kebutuhan pelayanan.

Selain itu, pimpinan harus memastikan ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Surat pemerintah daerah belum mencantumkan besaran anggaran khusus untuk perpanjangan .

Kinerja PPPK Ikut Menentukan

Pimpinan perangkat daerah juga harus mengevaluasi kinerja setiap PPPK Paruh Waktu. Pemerintah mengarahkan perangkat daerah menggunakan hasil penilaian pada aplikasi E-Kinerja BKN.

Pegawai dengan predikat Baik atau Sangat Baik dapat memperoleh rekomendasi perpanjangan. Namun, pimpinan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Pimpinan juga dapat mengusulkan tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai dengan predikat Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang. Hal yang sama berlaku bagi pegawai yang menunjukkan kinerja di bawah ekspektasi.

PPPK dengan TMT 2025 Jadi Perhatian

Pemkot Sungai Penuh meminta perangkat daerah memeriksa data Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.

Ketiga kelompok tersebut akan memasuki akhir masa perjanjian kerja pada Oktober hingga Desember 2026.

Proses pengusulan mencakup PPPK Paruh Waktu yang bekerja di OPD, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit.

OPD Siapkan Dokumen Pengusulan

Setiap perangkat daerah harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi surat pengantar, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, rekomendasi pimpinan, dan hasil evaluasi kinerja.

Perangkat daerah harus mengirimkan salinan digital melalui alamat email yang telah ditentukan pemerintah. Bagian kepegawaian juga menyerahkan dokumen asli secara kolektif kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh.

Belum Ada Daftar Nama PPPK yang Diperpanjang

Hingga 30 September 2026, Pemkot Sungai Penuh belum menetapkan daftar nama PPPK Paruh Waktu yang mendapat perpanjangan kontrak.

Pemerintah masih menunggu hasil inventarisasi dan evaluasi dari masing-masing perangkat daerah. Pimpinan juga masih harus menyampaikan rekomendasi sesuai kebutuhan organisasi.

Keputusan akhir mengenai perpanjangan kontrak akan mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Alfin-Ketua TP PKK Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
Wako Alfin Sidak BPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Era Baru Konektivitas, Alfin Dorong Flyover Sungai Penuh–Tapan
Wawako Azhar Apresiasi BNI Bantu Balita Berisiko Stunting
Wako Alfin Serap Aspirasi, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Apel Senin, Asisten III Tekankan Disiplin ASN
Sri Kartini Dorong UMKM Sungai Penuh Tembus Pasar Nasional
Rumah Warga Kampung Dalam Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Siapkan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 30 September 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin-Ketua TP PKK Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Selasa, 29 September 2026 - 15:00 WIB

Era Baru Konektivitas, Alfin Dorong Flyover Sungai Penuh–Tapan

Selasa, 29 September 2026 - 12:00 WIB

Wawako Azhar Apresiasi BNI Bantu Balita Berisiko Stunting

Berita Terbaru

Kabut asap menyelimuti Sungai Musi, Palembang, sementara speedboat tetap melayani penumpang.

Nasional

Kabut Asap Palembang, Speedboat Sungai Musi Tetap Beroperasi

Kamis, 1 Okt 2026 - 04:00 WIB

The all-new Seltos (Foto: KIA Indonesia)

Teknologi

Kia Hadirkan Tiga SUV Terbaru di GIIAS Semarang

Kamis, 1 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi Kode Redeem FF terbaru 1 Oktober 2026 dengan karakter Free Fire dan berbagai hadiah menarik.

Game

Kode Redeem FF Terbaru 1 Oktober 2026 Gratis

Kamis, 1 Okt 2026 - 02:00 WIB

Guru Besar Universitas Pertamina Iman Kartolaksono Reksowardojo saat membahas pengembangan teknologi kendaraan untuk mendukung penggunaan biodiesel B50.(Foto : Tangkapan Layar Youtube CNN Indonesia TV)

Teknologi

Indonesia Siapkan Mesin Kendaraan Khusus untuk Biodiesel B50

Kamis, 1 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi aplikasi reward penghasil saldo DANA.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Saldo DANA dari Game dan Reward

Kamis, 1 Okt 2026 - 00:00 WIB