Jambi, iNBrita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengalokasikan dana bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp30 miliar untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah menggunakan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional petugas, menyediakan obat-obatan, serta mendukung penanganan kebakaran di lapangan.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, dana Banpres membantu tim gabungan menjalankan berbagai kegiatan penanganan karhutla. Pemprov Jambi juga membagi anggaran tersebut kepada sejumlah organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
BPBD Jambi Mendapat Alokasi Terbesar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi menerima alokasi anggaran sebesar Rp18.786.254.000. BPBD menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan peralatan, logistik, dan berbagai keperluan operasional selama penanganan karhutla.
Selain BPBD, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher memperoleh anggaran sebesar Rp6.569.907.000. Rumah sakit tersebut menggunakan dana itu untuk menyediakan obat-obatan guna menangani masyarakat yang terdampak kabut asap akibat karhutla.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi menerima anggaran sebesar Rp2.800.409.000. Dinas Kesehatan memanfaatkan dana tersebut untuk menyediakan obat-obatan bagi masyarakat dan petugas lapangan. Instansi ini juga menjalankan kegiatan distribusi serta pemantauan kebutuhan kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi memperoleh alokasi sebesar Rp1.843.430.000. Dinas Kehutanan menggunakan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penanganan karhutla.
Empat Kabupaten Juga Menerima Banpres
Pemerintah pusat turut menyalurkan bantuan kepada empat kabupaten di Jambi. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Rp15 miliar, sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memperoleh Rp15 miliar.
Selain itu, Kabupaten Sarolangun mendapatkan Rp10 miliar. Kabupaten Batang Hari juga menerima bantuan sebesar Rp15 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di wilayahnya.
Pemprov Jambi Mengacu Aturan Kemendagri
Pemprov Jambi menjalankan penggunaan dana Banpres dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ. Surat edaran tertanggal 9 September 2026 tersebut mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk menangani karhutla di sejumlah provinsi, termasuk Jambi.
Melalui alokasi tersebut, pemerintah berharap setiap instansi dapat memenuhi kebutuhan penanganan karhutla secara efektif. Penggunaan anggaran juga mendukung kesiapan petugas dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
(**)









