Sungai Penuh, iNBrita.com — Polemik yang mencuat terkait dugaan praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang dikaitkan dengan kegiatan Arisan Ciwi-Ciwi di Kota Sungai Penuh akhirnya berakhir damai.
Dilansir dari Portalbuana.asia , Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah warga berinisial SU melaporkannya ke Polres Kerinci. Dalam pengaduannya, SU mempersoalkan besaran tagihan yang harus dibayarkan serta cara penagihan yang dinilai memberatkan.
SU juga menyampaikan adanya dugaan tekanan dalam proses penagihan. Menurut pengaduan tersebut, muncul penyampaian mengenai kemungkinan membuka persoalan utang kepada keluarga maupun lingkungan sekitar, termasuk melalui media sosial.
Kondisi itu kemudian mendorong SU menempuh jalur hukum dengan meminta kepolisian menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, proses tersebut akhirnya mengarah pada penyelesaian secara musyawarah. Polres Kerinci, melalui Unit Tipiter, mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat mengakhiri masalah secara damai dan tidak melanjutkannya menjadi konflik berkepanjangan.
Pihak keluarga terlapor menyampaikan apresiasi kepada Polres Kerinci yang telah memfasilitasi pertemuan hingga tercapai kesepakatan.
“Kami dari pihak keluarga terlapor bersedia berdamai dengan pihak korban. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kerinci yang telah membantu memediasi dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar pihak keluarga terlapor.
Ketua LSM PEDAS, Afiarman, yang mendampingi pihak pelapor, juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam memfasilitasi proses perdamaian tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kerinci, khususnya Unit Tipiter, yang telah memediasi kedua belah pihak. Perdamaian ini tercapai atas kesepakatan bersama dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” kata Afiarman.
Dengan kesepakatan tersebut, polemik yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu kini menemukan titik akhir. Kedua pihak diharapkan menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan tidak lagi memperpanjang persoalan.
Penyelesaian melalui musyawarah ini sekaligus diharapkan dapat menjaga hubungan sosial serta menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat Kota Sungai Penuh.









