Jakarta, iNBrita.com – Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat baru dalam agenda perombakan kabinet atau reshuffle kedelapan Kabinet Merah Putih. Prabowo menggelar prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sore.
Pelantikan ini mencakup empat wakil menteri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Berikut daftar tujuh pejabat yang dilantik Presiden Prabowo beserta jabatan barunya:
- Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi.
- Jenderal TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan.
- Dr. Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian.
- M. Maulana Bungaran, SH, MH, sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
- Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Prabowo Pimpin Pengucapan Sumpah Jabatan
Prosesi pelantikan diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan para pejabat negara turut mengikuti rangkaian acara.
Selanjutnya, Deputi Bidang Administratif Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan nama-nama pejabat yang akan mengemban tugas baru.
Setelah pembacaan nama, ketujuh pejabat maju ke hadapan Presiden untuk mengucapkan sumpah jabatan. Prabowo memimpin pengucapan sumpah, kemudian seluruh pejabat mengikuti setiap pernyataan dengan khidmat.
Melalui sumpah tersebut, para pejabat menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, mereka berkomitmen menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.
Dasar Hukum Pelantikan Tujuh Pejabat
Pemerintah menggunakan sejumlah keputusan presiden sebagai dasar hukum pelantikan tersebut. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 42M tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 113P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB. Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 43M Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Dengan pelantikan ini, Prabowo memperkuat jajaran pemerintahan melalui penempatan pejabat baru di sejumlah sektor strategis. Sektor tersebut meliputi pertahanan, pertanian, imigrasi dan pemasyarakatan, penanggulangan bencana, serta pengelolaan gambut dan mangrove.
Langkah ini sekaligus menandai penataan jajaran Kabinet Merah Putih untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah di berbagai bidang.
(eny)









