Jakarta, iNBrita.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
“ Kami mengapresiasi langkah Bapak Presiden. Beliau meminta kami bekerja terpadu, termasuk dalam penanganan sampah,” kata Hanif di Tapos, Depok, Minggu (19/10/2025).
Hanif menjelaskan, Perpres tersebut memangkas panjangnya birokrasi dalam proyek pengelolaan sampah.
“Dengan Perpres ini, proses birokrasi yang panjang dipangkas. Tidak perlu lagi pembahasan dengan DPRD atau DPR RI, karena penanganannya langsung lewat subsidi pembelian listrik,” ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN akan berkolaborasi menjalankan kebijakan ini. Hanif menilai Perpres tersebut menjadi simbol komitmen pemerintahan Prabowo dalam menangani masalah lingkungan.
Ia menegaskan, Presiden terus mendorong jajarannya mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional.
“Dalam satu tahun ini, Bapak Presiden menugaskan kami menyelesaikan persoalan sampah melalui berbagai kebijakan — mulai dari PROPER, Adipura, Nirwasitantra, hingga sanksi administratif bagi pelanggar,” jelas Hanif.
Hanif menambahkan, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan secara cepat. Namun ia optimistis dengan kebijakan yang konsisten selama lima tahun ke depan, masalah ini dapat teratasi.
“Masalah ini tidak bisa selesai cepat, tapi fondasinya sudah dibangun. Yang penting kita jangan berhenti, bukan hanya berbicara tapi juga bertindak — membuat konsep, menjalankan kebijakan, mengawasi, dan memberi contoh,” tutupnya.
(VVR*)














