Umrah Mandiri Uji Kesiapan Regulasi dan Perlindungan Jamaah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatimah, jamaah asal Jakarta, bersiap menunaikan umrah ke Tanah Suci di Bandara Soekarno-Hatta.

Fatimah, jamaah asal Jakarta, bersiap menunaikan umrah ke Tanah Suci di Bandara Soekarno-Hatta.

Jakarta, iNBrita.com – Pagi itu, di ruang tunggu Bandara Soekarno-Hatta, Fatimah menggenggam paspornya erat. Perempuan 52 tahun asal Jakarta itu bersiap menunaikan umrah untuk keempat kalinya, selalu bersama biro resmi.

Seragam biru laut yang ia kenakan memantulkan cahaya lampu bandara. Ia tampak tenang—semua urusan sudah beres. Visa, hotel, dan bimbingan ibadah telah diurus penyelenggara. Kini hanya tinggal doa dan langkah menuju Tanah Suci.

Berbeda dengan Rizal, 30 tahun, di Bandung. Ia menatap layar ponselnya malam itu, menelusuri aplikasi Nusuk, platform resmi Arab Saudi yang memungkinkan jemaah mengurus umrah secara mandiri.

Rizal belum memutuskan berangkat. Ia ingin mencoba hal baru, tapi masih ragu. “Kalau niatnya baik, semoga dimudahkan,” ucapnya pelan.

Fatimah dan Rizal mewakili dua wajah jemaah Indonesia hari ini. Mereka berada di tengah perubahan besar setelah UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.

Aturan Baru dan Ruang Kosong

UU baru membuka jalan bagi masyarakat untuk berangkat tanpa biro resmi. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai adaptasi terhadap kebijakan Arab Saudi yang makin terbuka serta dorongan digitalisasi pelayanan ibadah.

Namun, aturan turunannya belum terbit. Petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaan masih disusun. Pelaku usaha, asosiasi, dan parlemen mendesak pemerintah segera menerbitkannya agar semangat kemandirian tidak berubah menjadi kebingungan.

Mereka berharap aturan itu tidak hanya mengatur sistem digital, tapi juga menjamin perlindungan jemaah serta menjaga keberlanjutan usaha yang selama ini menopang ekonomi umat.

Baca Juga :  MU Tundukkan Aston Villa, Bruno Fernandes Bersinar

Gelombang Jemaah dan Selisih Biaya

Sepanjang 2024, 1,8 juta warga Indonesia menunaikan umrah. Sekitar 1,43 juta melalui Sistem Siskopatuh, sementara 300–400 ribu orang berangkat lewat jalur non-PPIU.

Antusiasme masyarakat tinggi, tetapi celah masalah juga muncul.
Jemaah biro resmi membayar Rp28–35 juta, dengan layanan penuh mulai visa, hotel, transportasi, hingga bimbingan ibadah.
Sedangkan umrah mandiri lewat Nusuk bisa lebih murah, sekitar Rp22–28 juta, tergantung pilihan hotel dan layanan.

Juru Bicara Kementerian Haji, Ichsan Marsa, menyebut legalisasi umrah mandiri lahir dari kondisi lapangan.
“Negara tidak membatasi, justru ingin melindungi,” ujarnya. Ia menegaskan, jemaah mandiri tetap wajib terdaftar di sistem kementerian agar mendapat perlindungan hukum yang sama.

Kekhawatiran dan Pengawasan

Ketua Asosiasi Pariwisata Umrah Haji, Rizky Sembada, mengingatkan risiko besar bila petunjuk teknis tak segera hadir.
“Kami berharap aturan turunan tetap menjaga ekosistem pengusaha yang telah membantu pemerintah dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan legalisasi ini bertujuan melindungi jemaah, bukan menyingkirkan biro travel resmi.

Komisi VIII DPR juga meminta sinkronisasi dengan kebijakan Arab Saudi agar pengawasan tidak tumpang tindih.

Lalu siapa bertanggung jawab bila ada jemaah mandiri yang overstay atau bekerja di Arab Saudi?
Pelanggaran visa tetap menjadi wewenang kerajaan. Pelaku dapat didenda, ditahan, atau dideportasi.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI hanya bisa memfasilitasi pemulangan, sedangkan tanggung jawab utama tetap pada individu.

Baca Juga :  Honda Rilis Super Cub 110 Lite Jepang

Sementara bila biro resmi lalai hingga jemaah terlantar, Kementerian Agama bisa menuntut pertanggungjawaban. Karena itu, registrasi dan pengawasan lintas sistem menjadi kunci agar tak muncul beban repatriasi massal.

Dampak Ekonomi Biro Travel

Belum ada data nasional yang memetakan dampak ekonomi umrah mandiri. Namun, simulasi konservatif menunjukkan, jika 10 persen jemaah pindah, biro bisa kehilangan 143 ribu pelanggan.
Pada skenario 25 persen, potensi kehilangan mencapai 357 ribu jemaah.

Asosiasi menilai, tanpa aturan jelas, kemandirian ini bisa menekan pendapatan industri dan mengancam lapangan kerja umat.

Antara Kemandirian dan Perlindungan

Fatimah tetap memilih berangkat bersama rombongan. Ia merasa tenang karena didampingi pembimbing dan teman sesama jemaah.
Sementara Rizal masih menimbang antara efisiensi digital dan kenyamanan tradisional. Ia ingin membuktikan generasi muda bisa beribadah mandiri, meski dengan tanggung jawab lebih besar.

Kemandirian seharusnya tak berhenti di konsep. Pemerintah perlu menurunkan niat baik itu menjadi aturan yang melindungi, bukan membiarkan.

Di balik semangat efisiensi dan teknologi, ribuan jemaah masih membutuhkan bimbingan dan kepastian.
Kekhawatiran pelaku usaha, potensi pelanggaran visa, hingga risiko hilangnya kepercayaan publik adalah peringatan yang harus direspons cepat.

Negara mesti hadir bukan hanya di awal kebijakan, tapi juga di setiap langkah pelaksanaannya.
Agar kemandirian benar-benar membawa kemuliaan, bukan meninggalkan luka di belakangnya.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB