INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Demi tegak nya supremasi hukum di tanah air terkait beberapa kasus yang melibatkan beberapa nama yang menerima suap dari tersangka kasus pembangunan proyek stadion mini Kota sungai penuh. ketua umum Lembaga swadaya masyarakat – Semut Merah Aldi Agnopiandi, Kembali Angkat bicara, Setelah sekian lama kasus ini bergulir ada beberapa temuan dari lembaga terkait penerimaan suap dari para tersangka yang diserahkan melalui orang kepercayaan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan ada nya temuan tersebut LSM Semut Merah Melaporkan kasus suap ini ke Kejati Jambi, dan mempertanyakan kinerja para penegak hukum dalam institusi Adhyaksa yaitu kejaksaan negeri sungai penuh.
Menurut Aldi, Seorang jaksa aparatur negara yang bekerja di kelembagaan dan harus bertanggung jawab atas nama negara sudah pasti memiliki kewenangan dan kewajiban yang melekat, sebalik nya sebagai masyarakat yang taat asas hukum serta peraturan dan perundangan, tentu berhak mempertanyakan kinerja penyidik di kejaksaan negeri sungai penuh.
Melalui kaki tangan alias orang kepercayaan, Kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh AIH dan penyidik YP berani meminta sejumlah uang yang tidak sedikit kepada calon tersangka agar kasus ini bisa berhenti dan tidak dilanjutkan lagi,
” Kami atas nama lembaga swadaya masyarakat Semut Merah Resmi melaporkan dugaan kasus suap kasi pidsus beserta rekan ke Kejati Jambi yang ditembuskan langsung ke kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Sungai penuh, dalam surat tersebut kami meminta kepada kepala kejaksaan tinggi Jambi memanggil dan memeriksa terkait temuan kami dilapangan”, ungkap Aldi saat dikonfirmasi ke media ini Jum’at 11/10/24.
” Dalam kasus dugaan suap ini kami juga meminta kepada Jamwas Kejagung RI dan Pihak Kejaksaan tinggi Jambi harus transparan demi tegak nya supremasi hukum.di tanah air”, tutup Aldi.