Home / Daerah

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:48 WIB

Sertifikat LHP 2023 Kota Sungai Penuh Di Tahan,12 Dokter Spesialis Dirumahkan Dinilai Maladministrasi

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Berikan Anugrah Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi

Sungai Penuh,inbrita.com – Sertifikat penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 untuk Kota Sungai Penuh DinilaiĀ  Zona Kuning dan ditahan Ombudsman Republik Indonesia, karena Kota Sungai Penuh belum menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan ombudsman perwakilan Jambi ,ini disampaikan olehKepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi saat diwawancarai ,Selasa 6 Februari 2024.

Saiful Roswandi menjelaskan dikarenakan Sungai penuh masih ada laporan hasil pemeriksaan Ombudsman (LHP) yang tidak dilaksanakannya,yaitu mengenai adanya Maladministrasi terhadap pemberhentian yang tidak prosedural terhadap 12 Dokter Spesialis yang bekerja di RSUD Maijhen H.AThalib Sungai Penuh.

Baca juga :   Komunitas BMX Kota Sungai Penuh Gelar Kegiatan Bertajuk Street Park Calling

“Kita masih memberikan waktu 3 bulan kedepan agar tindakan korektif Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Memperkerjakan kembali terjadap 12 dokter tersebu”ujar Syaiful Roswandi.

Syaiful Roswandi menjelaskan bahwa Direktur Rumah Sakit RSUD Maijhen H.AThalib Sungai Penuh tidak berhak memberhentikan 12 Dokter Spesialis tersebut,dan ini sudah ditindaklanjuti laporan ke Walikota Sungai Penuh .

“Tindakan kita ,meminta kembali Walikota Sungai untuk memperkerjakan 12 Dokter Spesialis tersebut.Namun sangat disayangkan tindakan korektif dari kita terkait permasalahan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Wali kota Sungai Penuh “,ujar Roswandi.

Berdasarkan ini lah Sertifikat penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 Kota Sungai Penuh ditahan, Karena dinilai pemerintah daerah tidak mematuhi standar pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   "PJ Bupati Kerinci Asraf: Terima Kasih Kepada Semua Pihak Atas Suksesnya MTQ ke-53 di Kerinci

Namun pihak ombudsman Jambi masih memberi waktu selama tiga bulan kedepan terhitung sejak hari ini Selasa 6 Februari 2024 , untuk menindaklanjuti tindakan korektif dari pemeriksaan ombudsman.Jika sampai waktu yang ditentukan tidak juga ditindak lanjuti ,maka hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 Kota Sungai Penuh akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Jika nanti sudah sampai laporan ini ke ke Menteri Dalam Negeri, berarti terbitnya rekomendasi Ombudsman, sesuai dengan kewenangan dan UU no 37 tahun 2008 ini sifatnya sudah wajib untuk dilaksanakan “,ujarĀ  Saiful Roswandi

(Eni Syamsir)

Berita ini 179 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Lendra Wijaya :Isi Kemerdekaan Dengan Nilai Kongkrit Untuk Kemajuan

Daerah

Warga Tumpah Ruah Hadiri Syukuran Menempati Rumah Dinas Walikota

Daerah

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib,S.H.,S.I.K,Jalin Silahturahmi Dengan Rektor IAIN Kerinci

Daerah

Kepala BMKG Kerinci : Bulan April Masih Puncak Musim Penghujan

Daerah

Program Antos Lendra LIMPTA LINK-DUS: Keren Banget untuk Milenial…!

Daerah

Pj. Bupati Asraf Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kerinci

Daerah

Antos Kenalkan Program LIMPTA LINK-DUS Rumah Keren Kepada IKAMARU-Padang

Daerah

Distributor Ikan di Pasar Tanjung Bajure, Mendapat Teguran Keras