Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Berikan Anugrah Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi
Sungai Penuh,inbrita.com – Sertifikat penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 untuk Kota Sungai Penuh DinilaiĀ Zona Kuning dan ditahan Ombudsman Republik Indonesia, karena Kota Sungai Penuh belum menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan ombudsman perwakilan Jambi ,ini disampaikan olehKepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi saat diwawancarai ,Selasa 6 Februari 2024.
Saiful Roswandi menjelaskan dikarenakan Sungai penuh masih ada laporan hasil pemeriksaan Ombudsman (LHP) yang tidak dilaksanakannya,yaitu mengenai adanya Maladministrasi terhadap pemberhentian yang tidak prosedural terhadap 12 Dokter Spesialis yang bekerja di RSUD Maijhen H.AThalib Sungai Penuh.
“Kita masih memberikan waktu 3 bulan kedepan agar tindakan korektif Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Memperkerjakan kembali terjadap 12 dokter tersebu”ujar Syaiful Roswandi.
Syaiful Roswandi menjelaskan bahwa Direktur Rumah Sakit RSUD Maijhen H.AThalib Sungai Penuh tidak berhak memberhentikan 12 Dokter Spesialis tersebut,dan ini sudah ditindaklanjuti laporan ke Walikota Sungai Penuh .
“Tindakan kita ,meminta kembali Walikota Sungai untuk memperkerjakan 12 Dokter Spesialis tersebut.Namun sangat disayangkan tindakan korektif dari kita terkait permasalahan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Wali kota Sungai Penuh “,ujar Roswandi.
Berdasarkan ini lah Sertifikat penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 Kota Sungai Penuh ditahan, Karena dinilai pemerintah daerah tidak mematuhi standar pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.
Namun pihak ombudsman Jambi masih memberi waktu selama tiga bulan kedepan terhitung sejak hari ini Selasa 6 Februari 2024 , untuk menindaklanjuti tindakan korektif dari pemeriksaan ombudsman.Jika sampai waktu yang ditentukan tidak juga ditindak lanjuti ,maka hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 Kota Sungai Penuh akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Jika nanti sudah sampai laporan ini ke ke Menteri Dalam Negeri, berarti terbitnya rekomendasi Ombudsman, sesuai dengan kewenangan dan UU no 37 tahun 2008 ini sifatnya sudah wajib untuk dilaksanakan “,ujarĀ Saiful Roswandi
(Eni Syamsir)