Home / Daerah

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:48 WIB

Sertifikat LHP 2023 Kota Sungai Penuh Di Tahan,12 Dokter Spesialis Dirumahkan Dinilai Maladministrasi

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Berikan Anugrah Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi

Sungai Penuh,inbrita.com – Sertifikat penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 untuk Kota Sungai Penuh Dinilai  Zona Kuning dan ditahan Ombudsman Republik Indonesia, karena Kota Sungai Penuh belum menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan ombudsman perwakilan Jambi ,ini disampaikan olehKepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi saat diwawancarai ,Selasa 6 Februari 2024.

Saiful Roswandi menjelaskan dikarenakan Sungai penuh masih ada laporan hasil pemeriksaan Ombudsman (LHP) yang tidak dilaksanakannya,yaitu mengenai adanya Maladministrasi terhadap pemberhentian yang tidak prosedural terhadap 12 Dokter Spesialis yang bekerja di RSUD Maijhen H.AThalib Sungai Penuh.

Baca juga :   Sekda Sungai Penuh Pimpin Penertiban Pasar Tanjung Bajure

“Kita masih memberikan waktu 3 bulan kedepan agar tindakan korektif Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Memperkerjakan kembali terjadap 12 dokter tersebu”ujar Syaiful Roswandi.

Syaiful Roswandi menjelaskan bahwa Direktur Rumah Sakit RSUD Maijhen H.AThalib Sungai Penuh tidak berhak memberhentikan 12 Dokter Spesialis tersebut,dan ini sudah ditindaklanjuti laporan ke Walikota Sungai Penuh .

“Tindakan kita ,meminta kembali Walikota Sungai untuk memperkerjakan 12 Dokter Spesialis tersebut.Namun sangat disayangkan tindakan korektif dari kita terkait permasalahan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Wali kota Sungai Penuh “,ujar Roswandi.

Berdasarkan ini lah Sertifikat penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 Kota Sungai Penuh ditahan, Karena dinilai pemerintah daerah tidak mematuhi standar pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Hari Perempuan Internasional 2026 Soroti Hak dan Keadilan

Namun pihak ombudsman Jambi masih memberi waktu selama tiga bulan kedepan terhitung sejak hari ini Selasa 6 Februari 2024 , untuk menindaklanjuti tindakan korektif dari pemeriksaan ombudsman.Jika sampai waktu yang ditentukan tidak juga ditindak lanjuti ,maka hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023 Kota Sungai Penuh akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Jika nanti sudah sampai laporan ini ke ke Menteri Dalam Negeri, berarti terbitnya rekomendasi Ombudsman, sesuai dengan kewenangan dan UU no 37 tahun 2008 ini sifatnya sudah wajib untuk dilaksanakan “,ujar  Saiful Roswandi

(Eni Syamsir)

Berita ini 187 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh Alfin SH menutup Bimtek Kepala Desa dan BPD se-Kota Sungai Penuh di Korem 042/Gapu

Daerah

Bimtek Desa Dorong Sungai Penuh Bebas Sampah

Daerah

Kodim 0417/KRC Melaksanakan Dapur Masuk Sekolah TK Kartika II-24 Sungai Penuh
Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah memantau langsung progres pembangunan Koperasi Merah Putih yang hampir selesai.

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Cek Pembangunan KMP Sungai Penuh
Petugas kepolisian memeriksa rumah tempat penemuan mayat pria di Desa Sukoharjo, Margorejo, Pati.

Daerah

Warga Geger, Pria Ditemukan Meninggal di Margorejo
Formasi drone bertuliskan Jakarta for Sumatra di langit Bundaran HI

Daerah

Donasi Tahun Baru Jakarta Tembus Rp2 Miliar

Daerah

PJ Sekda Kerinci Asraf SPT,M.Si : Semua Aset Sudah Diserahkan,11 Aset Pinjam Pakai
DPRD Sungai Penuh koordinasi rancangan peraturan dengan Biro Hukum

Daerah

Hardizal Pimpin Fasilitasi Rancangan Peraturan di Jambi
Wakil Ketua DPRD Hardizal menghadiri pelepasan IOX Raja 2026 di Sungai Penuh.

Daerah

Hardizal Hadiri Pelepasan IOX Raja 2026 Sungai Penuh