Singapura, iNBrita.com – Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengumumkan langkah pemerintahnya untuk mengirimkan pemberitahuan pencegahan kabut asap kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Pemerintah Singapura menduga aktivitas perusahaan tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas.
Mengutip The Straits Times pada Sabtu (17/10/2026), Grace Fu mengatakan bahwa dirinya kembali menghubungi mitranya di Indonesia pada Jumat (16/10/2026). Dalam komunikasi tersebut, ia menawarkan bantuan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.
Grace Fu menyampaikan rencana penerbitan pemberitahuan itu dalam sebuah konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) akan menerbitkan pemberitahuan berdasarkan hasil investigasi Singapura dan ketentuan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Singapura Soroti Tujuh Perusahaan
Pemerintah Singapura menyebut tujuh perusahaan Indonesia dalam rencana penerbitan pemberitahuan tersebut. Berikut daftar perusahaan yang menjadi sasaran langkah itu:
- PT Bumi Andalas Permai.
- PT Bumi Mekar Hijau.
- PT Paramitra Mulia Langgeng.
- PT Sumatera Alam Anugerah.
- PT SBA Wood Industries.
- PT Hutan Lestari Raya.
- PT Bangkanesia.
Melalui pemberitahuan tersebut, NEA akan meminta setiap perusahaan mengambil langkah konkret untuk mengendalikan kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Setiap perusahaan harus mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya. Mereka juga harus menghentikan aktivitas pembakaran serta tidak melakukan pembakaran baru di area tersebut.
Selain itu, setiap perusahaan wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus menjelaskan langkah perusahaan untuk memadamkan kebakaran yang sedang berlangsung dan mencegah kebakaran serupa terulang.
DPR Desak Prabowo Buka Data 52 Perusahaan
Di Indonesia, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Presiden Prabowo Subianto membuka data 52 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di sejumlah wilayah.
Alex menilai pemerintah perlu mengungkap data tersebut agar masyarakat dapat mengetahui duduk perkara dugaan keterlibatan perusahaan. Menurutnya, keterbukaan informasi juga akan membantu pemerintah mengklarifikasi dugaan keterlibatan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan modal asing.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu merujuk pada temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia. Kedua organisasi tersebut mengungkap dugaan keterkaitan 52 perusahaan berafiliasi dengan modal Malaysia dan Singapura dengan kasus karhutla di Indonesia.
“Walhi dan Greenpeace Indonesia telah mengungkap data, ada 52 perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait Karhutla di Indonesia,” kata Alex kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Alex meminta pemerintah segera memeriksa dan menjelaskan data tersebut. Ia mengingatkan bahwa tanpa klarifikasi yang memadai, informasi itu berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat, terutama di antara warga negara yang bertetangga.
“Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik, tanpa klarifikasi dan tindakan yang jelas dari pemerintah,” ujarnya.
Alex Minta Pemerintah Buktikan Komitmen Penegakan Hukum
Selain mendesak pemerintah membuka data perusahaan, Alex juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Terorisme Ekologi” dalam rapat terbatas pada 16 September 2026.
Alex menilai pemerintah perlu menerjemahkan pernyataan tersebut menjadi tindakan nyata. Ia meminta aparat dan instansi terkait mengusut dugaan keterlibatan perusahaan serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Kita tidak boleh terjebak dengan jargon. Harus ada aksi nyata dan kongkrit dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Alex.
Alex juga mengingatkan bahwa karhutla di Indonesia tidak hanya berdampak pada masyarakat dalam negeri. Kabut asap dari kebakaran tersebut turut mengganggu masyarakat di negara tetangga.
Ia menyinggung beredarnya meme bertema “jerebu” yang menyindir persoalan kabut asap akibat karhutla di Indonesia. Menurut Alex, sindiran tersebut mencerminkan keresahan masyarakat negara tetangga yang ikut merasakan dampak kabut asap.
“Terlebih, jiran kita sudah mengolok-olok dengan ‘meme jerebu’ terkait kasus Karhutla kita ini. Mungkin, karena sudah kesal dengan kabut asap yang ikut mereka rasakan imbasnya,” tandasnya.
Pemerintah Perlu Segera Klarifikasi Data Perusahaan
Alex berharap pemerintah segera memverifikasi dan mengklarifikasi data 52 perusahaan yang beredar di masyarakat. Ia juga meminta pemerintah menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui proses penegakan hukum yang transparan dan tegas.
Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan. Pemerintah juga perlu meminta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti melanggar hukum agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
(vvr*)









