TikTok Bayar Rp1,57 Triliun, AS Perketat Perlindungan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Tiktok

Foto: Logo Tiktok

Jakarta, iNBrita.com  — TikTok menyepakati pembayaran sedikitnya US$100 juta atau sekitar Rp1,57 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat.

Alabama menuntut TikTok karena menilai perusahaan tersebut menyesatkan pengguna mengenai keamanan platform dan merancang sistem yang dapat mendorong anak-anak terus menggunakan aplikasi.

Nilai pembayaran tersebut dapat mencapai US$300 juta atau sekitar Rp4,7 triliun apabila TikTok memenuhi atau tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam kesepakatan.

TikTok Perketat Perlindungan Pengguna Anak

TikTok mencapai kesepakatan dengan Alabama menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan sebelumnya.

Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan kesepakatan tersebut memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak.

TikTok kini harus menerapkan sejumlah perubahan terhadap sistem aplikasinya sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Perusahaan menetapkan batas penggunaan aplikasi selama dua jam setiap hari bagi pengguna di bawah umur.

TikTok juga memberikan kontrol lebih besar kepada orang tua. Mereka dapat mengatur waktu penggunaan aplikasi dan menyetujui permintaan anak untuk menambah durasi penggunaan. Selain itu, TikTok membatasi akses anak pada waktu tertentu di malam hari.

TikTok menyatakan perusahaan terus mengembangkan sistem keamanan untuk melindungi pengguna muda.

TikTok Hadapi Perkara Serupa di AS

Kesepakatan dengan Alabama menambah persoalan hukum yang harus dihadapi TikTok di Amerika Serikat.

Pada Agustus 2026, TikTok juga menyepakati pembayaran sekitar US$400 juta atau Rp6,28 triliun kepada pemerintah federal AS. Pemerintah AS menuduh perusahaan melanggar aturan terkait privasi anak.

Jika pemerintah menjumlahkan kedua kesepakatan tersebut, TikTok harus membayar sekitar Rp11 triliun.

Kasus tersebut menunjukkan perhatian pemerintah AS yang semakin besar terhadap keamanan anak di platform media sosial.

Indonesia Terapkan Sistem Penilaian Risiko

Indonesia juga memperketat perlindungan anak dalam penggunaan platform digital.

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengelompokkan platform digital berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

Pemerintah membagi tingkat risiko ke dalam kategori rendah, sedang, dan tinggi. Pemerintah kemudian menerapkan kewajiban perlindungan yang berbeda sesuai kategori tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tidak dapat menyamaratakan seluruh platform karena setiap layanan memiliki tingkat risiko berbeda terhadap anak.

Pemerintah Nilai Risiko dari Berbagai Faktor

Komdigi mempertimbangkan sejumlah faktor ketika menilai risiko sebuah platform terhadap anak.

Faktor tersebut meliputi kemungkinan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten pornografi dan kekerasan, ancaman terhadap keselamatan, eksploitasi anak sebagai konsumen, serta keamanan data pribadi anak.

Pemerintah juga menilai potensi kecanduan serta kemungkinan platform menimbulkan gangguan psikologis dan fisiologis pada anak.

Platform Harus Selesaikan Self-Assessment

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh platform untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.

Penyelenggara platform harus menyelesaikan proses tersebut paling lambat 31 Desember 2026.

Jika platform tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menetapkan profil risiko platform berdasarkan penilaian pemerintah.

Komdigi telah memasukkan sejumlah layanan ke dalam daftar platform berisiko tinggi bagi anak.

Daftar tersebut mencakup Telegram, Pinterest, Lazada, Blibli, Vidio, Hago, SnackVideo, X, Discord, YouTube, WeTV, MAXStream, dan Apple Podcasts.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah gim ke dalam daftar tersebut, antara lain Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Crossfire: Legends, Age of Empires Mobile, Ludo World-Ludo Superstar, Sola Mahjong, dan Goddess of Victory: NIKKE.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital yang digunakan anak, terutama terkait konten, privasi, pola penggunaan, kecanduan, serta dampaknya terhadap kondisi psikologis dan fisik anak.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronaldo Cium Lambang Arab Saudi, Gesturnya Jadi Sorotan Dunia
Robert Hall dan Michael Woodford Raih Nobel Ekonomi 2026
Serangan Houthi di Bandara Riyadh Tewaskan 13 Orang
Jihan Dimack Cetak Sejarah, Miss Grand International 2026
Indonesia-Mesir Perkuat Investasi, Peluang Bisnis Global Strategis
El Nino Super 2026 Ancam Suhu Bumi Meningkat
Google Perkuat Gmail Lindungi Data Pribadi dari Penipuan
Hujan Es Sebesar Bola Tenis Terjang Ibu Kota Paraguay
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Ronaldo Cium Lambang Arab Saudi, Gesturnya Jadi Sorotan Dunia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Robert Hall dan Michael Woodford Raih Nobel Ekonomi 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Serangan Houthi di Bandara Riyadh Tewaskan 13 Orang

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Jihan Dimack Cetak Sejarah, Miss Grand International 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Indonesia-Mesir Perkuat Investasi, Peluang Bisnis Global Strategis

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem FF 16 Oktober 2026 dan hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 16 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game gabung ikan yang menawarkan bonus dan penarikan saldo DANA.

Game

Game Penghasil Uang 2026, Saldo DANA Bisa Dicairkan?

Jumat, 16 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi perak Antam. (Foto : Dok PT Aneka Tambang Tbk)

Ekonomi

Harga Perak Antam Hari Ini Turun Rp 2.000 per Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp13 ribu menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10).(Foto : CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp13 Ribu, Cek Daftarnya

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:00 WIB

Rupiah melemah 0,25 persen ke level Rp17.948 per dolar AS akibat tekanan inflasi Amerika Serikat.(Foto : CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.948 per Dolar AS Pagi Ini

Kamis, 15 Okt 2026 - 10:00 WIB