Sungai Penuh, INBrita.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPA PP & KB) Kota Sungai Penuh melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendampingi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait hak asuh anak berinisial D. Petugas melaksanakan pendampingan tersebut pada Sabtu (10/10/2026) di Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Jaga Kondisi Psikologis Anak
Melalui pendampingan ini, DPPPA PP & KB Kota Sungai Penuh berupaya menjaga kondisi psikologis anak sekaligus memastikan anak tetap memperoleh hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Dalam pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, tim UPTD PPA memberikan pendampingan dengan pendekatan yang tenang, humanis, dan ramah anak. Tim juga membuka ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pendapat dan keinginannya terkait pengasuhan, termasuk pilihan untuk tinggal bersama ayah atau ibu, sesuai usia dan tingkat pemahamannya.
Kedepankan Pendekatan Humanis dan Ramah Anak
Kepala DPPPA PP & KB Kota Sungai Penuh, Alpiantri, menjelaskan bahwa pihaknya menempatkan kebutuhan emosional dan psikologis anak sebagai perhatian utama dalam setiap proses pendampingan.
Saat diwawancarai pada Selasa (13/10/2026), ia menegaskan bahwa pendekatan yang tepat dapat membantu anak menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Dalam situasi keluarga yang sensitif, anak membutuhkan pendampingan yang mampu memberikan rasa aman. Kami berupaya meminimalkan tekanan psikologis dan dampak emosional selama proses berlangsung,” jelas Alpiantri.
Perkuat Koordinasi dengan Instansi Terkait
Selain mendampingi anak, DPPPA PP & KB Kota Sungai Penuh juga berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Melalui koordinasi tersebut, pihaknya berupaya memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Suara Anak Menjadi Perhatian
Alpiantri menegaskan bahwa pihaknya mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat serta keinginan anak dalam proses pengasuhan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan mengenai hak asuh tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Keinginan anak menjadi salah satu hal yang perlu didengar dan dipertimbangkan. Namun, keputusan terkait pengasuhan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.
Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Ia juga menegaskan komitmen DPPPA PP & KB Kota Sungai Penuh melalui UPTD PPA untuk terus memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan.
“Dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan anak, kepentingan terbaik bagi mereka harus menjadi perhatian utama,” tutup Alpiantri.
(eny)









