Jakarta , iNBrita.com — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia atau RUU SDI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut. Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum DPR mengambil keputusan.
20 Bab dan 141 Pasal
Sturman menjelaskan, RUU Satu Data Indonesia memuat 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini mengatur pengelolaan data pemerintah dari tingkat nasional hingga desa dan kelurahan.
Ia menilai pemerintah membutuhkan standar yang seragam karena berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa menghasilkan data sesuai tugas masing-masing.
“Produsen data beragam, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, dan data induknya satu,” kata Sturman.
Puan kemudian meminta setiap fraksi menyampaikan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Data Dasar Nasional Jadi Rujukan
UU Satu Data Indonesia menetapkan Data Dasar Nasional atau DDN sebagai salah satu rujukan utama negara. Pemerintah dapat memanfaatkan data tersebut untuk menyusun perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, penyaluran bantuan sosial, dan kebutuhan strategis lainnya.
Regulasi ini juga membagi data berdasarkan enam klaster serta tiga kategori, yaitu terbuka, terbatas, dan tertutup.
Pemerintah Perkuat Tata Kelola
UU tersebut mengatur Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI sebagai instrumen penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Pemerintah juga akan menetapkan data prioritas nasional agar instansi dapat memusatkan perhatian pada data yang memiliki kepentingan strategis.
DPR dan pemerintah memperkuat kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut akan mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data dalam menjalankan tugas masing-masing.
UU ini sekaligus membagi kewenangan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa dan kelurahan.
Desa Ikut Kelola Data
Pemerintah desa dan kelurahan mendapat ruang lebih jelas dalam penyelenggaraan data. Pemerintah dapat menggunakan musyawarah data desa atau kelurahan untuk menyepakati data yang dibutuhkan masyarakat dan pemerintah setempat.
Pengaturan ini mendorong pemerintah menghasilkan data dari tingkat paling bawah secara lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan daerah.
Standar Data Berlaku Nasional
UU Satu Data Indonesia mewajibkan produsen dan wali data menggunakan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk.
Pemerintah juga akan mengembangkan katalog data nasional untuk membantu pengguna menemukan dan memanfaatkan data yang tersedia.
Meski menerapkan interoperabilitas, pemerintah tidak harus memindahkan seluruh basis data ke satu lembaga. Produsen data tetap memegang tanggung jawab atas kepemilikan dan pengelolaan data sesuai kewenangannya.
Teknologi Dukung Pengelolaan Data
Penyelenggara SDI dapat memanfaatkan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan pengelolaan data.
Penggunaan teknologi tersebut harus tetap menjaga kedaulatan data nasional, menjamin keterlacakan, serta menempatkan pengawasan manusia dalam proses pengambilan keputusan.
Akses Data Diatur Ketat
UU ini mengatur mekanisme penggunaan dan pengendalian akses berdasarkan klasifikasi data.
Pemerintah dapat mengenakan biaya untuk akses terhadap data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia mengikuti ketentuan khusus. Dalam kondisi tertentu, pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR.
Keamanan Data Diperkuat
Pemerintah memperkuat perlindungan data melalui penerapan standar keamanan, infrastruktur kriptografi, dan sistem manajemen sertifikat digital.
Lembaga terkait juga akan menjalankan audit keamanan serta audit kedaulatan data.
Setiap instansi wajib melaporkan insiden keamanan data paling lama 1 x 24 jam sejak mengetahui kejadian tersebut.
Masyarakat Bisa Mengawasi
UU Satu Data Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan data nasional.
Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.
Ketentuan tersebut memberi masyarakat peran dalam menjaga kualitas sekaligus mengawasi pemanfaatan data.
Sengketa Utamakan Mediasi
Regulasi baru ini mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi.
Proses mediasi dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja apabila diperlukan.
UU tersebut juga menetapkan sanksi administratif dan pidana untuk memastikan setiap pihak mematuhi ketentuan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Penyelenggara Dibentuk Maksimal Satu Tahun
Pemerintah harus membentuk penyelenggara Satu Data Indonesia paling lama satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Selama masa transisi, pemerintah juga perlu menyesuaikan sistem dan infrastruktur yang telah berjalan dengan ketentuan baru.
Pemerintah akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam proses penyesuaian tersebut.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia memberi Indonesia kerangka hukum baru untuk mengelola data secara lebih terintegrasi. Pemerintah dapat menggunakan standar yang seragam untuk meningkatkan kualitas data dan memperkuat dasar pengambilan kebijakan nasional.
(*)









