Jakarta, inBrita.com – Seorang pria berinisial yang menikahi mertuanya sendiri, FR (36), di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memicu kontroversi dan sorotan publik.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Muammar Bakry, menegaskan bahwa perbuatan tersebut haram secara muabbad (selamanya) dalam Islam, sehingga tidak sah secara agama.
“Pernikahan antara mertua dan menantu tidak sah. Sama seperti menikahi ibu atau saudara kandung. Itu jelas haram,” kata Muammar, dikutip dari detikSulsel, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya bahwa dalam ajaran Islam, hubungan antara menantu dan mertua bersifat mahram selamanya .Oleh karena itu, pernikahan di antara keduanya tidak dibenarkan menurut syariat.
Kasus ini mencuat setelah BR menceraikan istrinya, AL (21), lalu menikahi FR yang telah melahirkan anak dari hubungan mereka.
Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah ada kesepakatan antara kedua pihak. Masalah ini juga sudah dianggap selesai,” ujarnya kepada detikSulsel, Rabu (21/5/2025).(***)