Sungai Penuh, iNBrita.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt. serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, serta tamu undangan.
Raperda Wujud Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyampaikan Raperda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut juga memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Alfin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi itu menjadi opini WTP ke-14 bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kota Sungai Penuh meraih opini tersebut pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Menurut Wali Kota Alfin, pencapaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
APBD Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik
Selanjutnya, Wali Kota Alfin memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan APBD juga mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini lahir dari kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab ,” ujar Wali Kota Alfin.
Pada akhir rapat, Wali Kota Alfin menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya, DPRD akan membahas Raperda tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu menjadi bagian penting dalam proses penetapan Peraturan Daerah.
(eny)









