Jakarta, iNBrita.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua jenis aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah di Indonesia. Kedua jenis aset tersebut mencakup Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah.
Meski belum menetapkan fatwa khusus yang mengatur aset kripto secara mendalam, DSN MUI telah mengkaji kriteria aset digital yang berpeluang memenuhi ketentuan syariah. Lembaga ini menitikberatkan penilaian pada keberadaan aset yang mendasari produk, kejelasan kepemilikan, serta kesesuaian aktivitas ekonominya dengan prinsip Islam.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa RWA dan tokenisasi instrumen keuangan syariah menjadi dua kategori yang paling memungkinkan untuk memperoleh pengakuan syariah.
“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan saat menghadiri Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu lalu, sebagaimana dikutip Sabtu (24/10/2026).
1. RWA Harus Memiliki Aset Nyata yang Halal
RWA merupakan aset digital yang merepresentasikan kepemilikan atau hak atas aset nyata yang memiliki nilai ekonomi. Kategori ini mencakup komoditas, properti, dan berbagai aset fisik lainnya yang memenuhi prinsip syariah.
Gunawan mencontohkan emas dan gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa sebagai aset yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut. Namun, pemilik dan pengelola aset tetap harus memastikan bahwa aset serta kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keberadaan aset nyata menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian. Selain memastikan aset dasarnya benar-benar tersedia, para pihak juga perlu memperjelas status kepemilikan dan hak yang melekat pada setiap token.
Dengan demikian, penerbit tidak cukup hanya membuat token digital dan mengklaim bahwa token tersebut mewakili suatu aset. Penerbit juga perlu memastikan bahwa struktur produk memberikan kejelasan mengenai aset yang mendasari token tersebut.
2. Tokenisasi Instrumen Keuangan Syariah
Selain RWA, DSN MUI melihat peluang pada tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah. Melalui mekanisme ini, penerbit atau pengelola dapat merepresentasikan instrumen keuangan syariah dalam bentuk token digital.
Salah satu instrumen yang berpotensi menggunakan mekanisme tersebut adalah Sukuk Negara Valas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tengah mengoordinasikan pembahasan terkait tokenisasi instrumen tersebut.
Gunawan menjelaskan bahwa Sukuk Negara Valas umumnya memiliki nilai nominal yang besar, bahkan mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unit. Kondisi ini membuat investor ritel menghadapi keterbatasan akses untuk membeli instrumen tersebut secara langsung.
Tokenisasi berpotensi memperluas akses investasi dengan membagi representasi instrumen bernilai besar menjadi unit digital yang lebih kecil. Melalui skema tersebut, masyarakat berpeluang berinvestasi dengan nilai yang lebih terjangkau.
Meski demikian, pemecahan instrumen menjadi token digital tidak otomatis membuat produk tersebut memenuhi prinsip syariah. Pihak terkait tetap perlu memastikan bahwa struktur transaksi, hak investor, dan instrumen yang mendasarinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DSN MUI Tekankan Kesiapan Infrastruktur Pasar
DSN MUI menegaskan bahwa pengakuan syariah terhadap suatu aset kripto tidak cukup hanya melalui penilaian terhadap jenis asetnya. Pelaku industri juga harus menyiapkan infrastruktur perdagangan yang mampu melindungi kepemilikan investor dan menjamin penyelesaian transaksi.
Untuk itu, DSN MUI mengarahkan mekanisme perdagangan aset kripto syariah agar mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), seperti yang diterapkan di pasar modal Indonesia.
Ekosistem tersebut perlu menyediakan layanan kustodian untuk menyimpan dan mengadministrasikan aset investor. Selain itu, sistem pasar juga membutuhkan mekanisme kliring dan penjaminan untuk mendukung penyelesaian transaksi.
Gunawan mencontohkan peran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam ekosistem pasar modal. Menurutnya, keberadaan lembaga dengan fungsi serupa akan membantu menjaga keamanan aset serta memberikan kepastian dalam proses transaksi.
“Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegas Gunawan.
Fatwa Kripto Syariah Masih Menunggu Permohonan OJK
DSN MUI menyatakan telah menyiapkan draf dan kajian internal untuk membahas fatwa aset kripto syariah. Namun, lembaga tersebut masih menunggu permohonan resmi dari OJK sebelum membawa pembahasan tersebut ke tahap pleno.
OJK kini mengawasi aset kripto setelah pemerintah mengalihkan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada awal 2025.
Permohonan resmi dari OJK akan menjadi langkah penting untuk mendorong pembahasan fatwa ke tahap berikutnya. Setelah itu, DSN MUI dapat melanjutkan proses pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, peluang penerapan aset kripto syariah di Indonesia tidak hanya bergantung pada jenis aset yang digunakan. Kejelasan kepemilikan, kepatuhan terhadap prinsip syariah, kesiapan infrastruktur pasar, dan koordinasi dengan regulator juga akan menentukan kelanjutan proses tersebut.
(vvr*)









