Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN Bawaslu Rekomendasikan ke KSN Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

SUNGAIPENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral dimedia sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sungai Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Pemerintah

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Kalbu Keluarga Besar Pondok Tinggi Nyatakan Dukungan Untuk Antos-Lendra

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WaliKota Alfin Tegaskan Pancasila Fondasi Kemajuan Daerah
Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan
Sekda Alpian Dorong Generasi Tangguh Melalui Jambore Pramuka
Sungai Penuh Dukung Rute Batik Air Muara Bungo–Jakarta
WaliKota Alfin Tekankan Pembinaan Remaja Masjid
Idul Adha Membangun Kebersamaan Warga Rio Temenggung
Perdana, ASN Sungai Penuh Kompak Berkurban Bersama
Wako Alfin Bantu Ambulance untuk Warga Sungai Ning
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:00 WIB

WaliKota Alfin Tegaskan Pancasila Fondasi Kemajuan Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Dorong Generasi Tangguh Melalui Jambore Pramuka

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sungai Penuh Dukung Rute Batik Air Muara Bungo–Jakarta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:00 WIB

WaliKota Alfin Tekankan Pembinaan Remaja Masjid

Berita Terbaru

Tim Indonesia di IFA7 World Championship 2026. (Foto: dok. IFA7)

Internasional

Indonesia Runner-up IFA7 World Championship 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 01:00 WIB

Rumah di lahan bekas sawah dengan tanah lembek yang memerlukan pondasi kuat. ( Foto Pexsels)

Pendidikan

Tips Aman Bangun Rumah di Lahan Sawah

Senin, 1 Jun 2026 - 23:00 WIB

Bupati Monadi mengapresiasi rampungnya tender RSUD Kerinci Rp137,5 miliar untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. ( Foto Kominfo)

KERINCI

Monadi Apresiasi Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung

Senin, 1 Jun 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi Lupus Nefritis(Shutterstock/Mamat Suryadi)

Kesehatan

Waspada Lupus Penyakit Seribu Wajah yang Mematikan

Senin, 1 Jun 2026 - 21:00 WIB

Penampakan Honda Super One EV saat menjalani uji jalan di Indonesia sebelum peluncuran resmi.(Foto: Septian Farhan/detikcom)

Teknologi

Honda Super One EV Sudah Bisa Dipesan

Senin, 1 Jun 2026 - 20:00 WIB