Jakarta, iNBrita.com — Kortas Tipidkor Polri mencegah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya langsung mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan Sitti sebagai tersangka.
“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan [pencekalan ke luar negeri],” ujar Hernowo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Penyidik mengambil langkah tersebut untuk memastikan proses hukum terhadap Sitti tetap berjalan selama perkara bergulir.
Kortas Klaim Ikuti Prosedur Hukum
Hernowo mengatakan tim penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Tim tersebut melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, kemudian menetapkan Sitti sebagai tersangka.
Hernowo juga mengatakan pihaknya menghormati hak Sitti untuk menempuh jalur hukum. Sitti dapat mengajukan praperadilan apabila ingin menguji proses penyidikan yang dilakukan aparat.
Selain itu, Sitti dapat melaporkan anggota kepolisian kepada Divisi Propam Polri apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” kata Hernowo.
Penyidik Temukan Empat Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan empat dugaan tindakan pemerasan yang melibatkan Sitti.
Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan pengembang perumahan.
Minta Rp85 Juta dari Indomaret
Penyidik juga menduga Sitti meminta uang kepada Indomaret dengan alasan kontribusi corporate social responsibility (CSR).
Menurut De Deo, Sitti meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Minta Satu Unit Rumah
Dugaan berikutnya muncul dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
De Deo mengatakan Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70 persen. Harga awal rumah tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Penyidik mengaitkan permintaan tersebut dengan proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Penyidik kemudian menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino.
Menurut De Deo, pihak terkait kemudian mentransfer dana tersebut langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut kini masih bergulir dalam proses penyidikan. Sitti memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan terhadap proses yang dilakukan penyidik.
(eny)









