Bupati Gowa Jadi Tersangka, Dicekal ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto Pexels)

Ilustrasi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto Pexels)

Jakarta, iNBrita.com  — Kortas Tipidkor Polri mencegah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya langsung mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan Sitti sebagai tersangka.

“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan [pencekalan ke luar negeri],” ujar Hernowo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Penyidik mengambil langkah tersebut untuk memastikan proses hukum terhadap Sitti tetap berjalan selama perkara bergulir.

Kortas Klaim Ikuti Prosedur Hukum

Hernowo mengatakan tim penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Tim tersebut melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, kemudian menetapkan Sitti sebagai tersangka.

Hernowo juga mengatakan pihaknya menghormati hak Sitti untuk menempuh jalur hukum. Sitti dapat mengajukan praperadilan apabila ingin menguji proses penyidikan yang dilakukan aparat.

Selain itu, Sitti dapat melaporkan anggota kepolisian kepada Divisi Propam Polri apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” kata Hernowo.

Penyidik Temukan Empat Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan empat dugaan tindakan pemerasan yang melibatkan Sitti.

Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan pengembang perumahan.

Minta Rp85 Juta dari Indomaret

Penyidik juga menduga Sitti meminta uang kepada Indomaret dengan alasan kontribusi corporate social responsibility (CSR).

Menurut De Deo, Sitti meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Minta Satu Unit Rumah

Dugaan berikutnya muncul dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

De Deo mengatakan Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70 persen. Harga awal rumah tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Penyidik mengaitkan permintaan tersebut dengan proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Penyidik kemudian menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino.

Menurut De Deo, pihak terkait kemudian mentransfer dana tersebut langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut kini masih bergulir dalam proses penyidikan. Sitti memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan terhadap proses yang dilakukan penyidik.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI
Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang
Hari Besar Oktober 2026, Daftar Lengkap Tanggal Libur
Malaysia Tak Gentar Hadapi Indonesia di Stadion GBK
BMKG Edukasi Warga Magetan Hadapi Ancaman Gempa
Pajak Kendaraan Dipakai untuk Apa? Ini Penjelasannya
Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Diperpanjang
Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 03:00 WIB

Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI

Selasa, 29 September 2026 - 02:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 28 September 2026 - 18:00 WIB

Hari Besar Oktober 2026, Daftar Lengkap Tanggal Libur

Senin, 28 September 2026 - 00:00 WIB

Malaysia Tak Gentar Hadapi Indonesia di Stadion GBK

Berita Terbaru

Ilustrasi uang rupiah (Foto Pexels)

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.954 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:00 WIB

Foto: Robot humanoid Tiangong Ultra dalam ajang Humanoid Robot Half Marathon di Beijing, China, 19 April 2026. (REUTERS/Maxim Shemetov)

Internasional

China Makin Diminati untuk Wisata Teknologi dan Industri

Selasa, 29 Sep 2026 - 04:00 WIB

Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberi keterangan ke wartawan usai menonton film di Jakarta, Minggu (27/9/2026) malam. (Sumber: Kompas TV)

Nasional

Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI

Selasa, 29 Sep 2026 - 03:00 WIB

Foto: Istimewa/dok. PVMBG)

Nasional

Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang

Selasa, 29 Sep 2026 - 02:00 WIB

Wako Alfin menerima silaturahmi tokoh masyarakat Dusun Baru dan Dusun Empih

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serap Aspirasi, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Selasa, 29 Sep 2026 - 01:00 WIB