Jakarta,iNBrita.com – DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Suyudi akan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan DPR tersebut melanjutkan perjalanan panjang Suyudi di tubuh Polri setelah ia menempati berbagai posisi strategis sepanjang kariernya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengawali kariernya di bidang reserse. Suyudi menjalankan tugas sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya sebelum menduduki sejumlah jabatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ia kemudian memimpin Polsek Pasar Minggu sebagai Kapolsek dan menjalankan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Pada 2011, Suyudi dipercaya memimpin Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai Kasubdit. Kariernya terus berkembang hingga ia memimpin Polres Metro Jakarta Pusat pada 2017.
Dua tahun kemudian, Suyudi memimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Dirreskrimum.
Suyudi kemudian memperluas pengalamannya di tingkat Mabes Polri. Pada 2020, ia menduduki posisi Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pada 2023, Suyudi mendapat kepercayaan sebagai Wakapolda Metro Jaya. Jabatan tersebut mengantarkannya menyandang pangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.
Setahun kemudian, ia memimpin Polda Banten sebagai Kapolda. Suyudi sekaligus memperoleh kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal atau jenderal bintang dua.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Suyudi untuk memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden melantiknya sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025.
Selama memimpin BNN, Suyudi menjalankan berbagai program pemberantasan narkotika. Pada 2026, BNN menyita 12,3 ton barang bukti narkotika dan menghentikan peredaran narkotika dengan nilai ekonomi yang mencapai Rp16,5 triliun.
BNN juga menyita aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp165 miliar. Lembaga tersebut mencatat upaya pemberantasan narkotika itu menyelamatkan sekitar 48,3 juta jiwa.
DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri
Suyudi kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI sebagai calon Kapolri.
Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menyelesaikan proses uji kelayakan tersebut.
Komisi III kemudian membawa hasil pembahasan itu ke rapat paripurna DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat pengambilan keputusan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan DPR tersebut membuka jalan bagi Suyudi Ario Seto untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(eny)









