Sungai Penuh, iNBrita.com — DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026. Rapat ini juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, Jum’at (28/11).
Ketua DPRD, Hutri Randa, S.Sos., MM, memimpin rapat. Walikota Alfin, SH, Wakil Walikota Azhar Hamzah, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD hadir.
Setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi-fraksi menekankan agar APBD berpihak pada kebutuhan masyarakat. Mereka menyoroti sektor pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Mereka juga menekankan pembangunan infrastruktur prioritas, efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan, dan peningkatan layanan publik.
DPRD menyepakati Ranperda APBD 2026 menjadi Perda. Pemerintah daerah akan mengevaluasi rancangan ini sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan PROPEMPERDA Tahun 2026 sebagai panduan pembentukan regulasi daerah. Regulasi ini mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. DPRD mempertimbangkan usulan perangkat daerah, mengevaluasi peraturan yang ada, dan menyesuaikan regulasi baru dengan kebijakan nasional.
Dengan disahkannya pendapat akhir fraksi atas Ranperda APBD 2026 dan penetapan PROPEMPERDA 2026, DPRD menegaskan komitmen mereka untuk mendukung pembangunan daerah secara terarah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(ES*)














