Kemendikdasmen Bantah Isu Guru Honorer Dirumahkan 2027

Kemendikdasmen Bantah Isu Guru Honorer Dirumahkan 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer mengajar di ruang kelas ( foto Freepik)

Ilustrasi guru honorer mengajar di ruang kelas ( foto Freepik)

Isu Guru Honorer 2027 Dirumahkan, Kemendikdasmen Beri Klarifikasi

Jakarta, iNBrita.com — Belakangan ini, media sosial menyebarkan kabar yang menyebut pemerintah akan melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer mengajar dan merumahkan mereka mulai tahun 2027. Kabar tersebut kemudian memicu keresahan di kalangan pendidik.

Isu ini muncul setelah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 beredar luas. Namun, banyak pihak salah menafsirkan isi edaran tersebut, terutama pada bagian batas waktu penugasan guru honorer.

Kemendikdasmen Menjelaskan Isi SE

Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyusun surat edaran ini untuk memberikan kepastian status bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia.

Pertama, pemerintah mewajibkan guru honorer terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan tetap aktif mengajar. Pemerintah juga memverifikasi data tersebut melalui sistem resmi.

Kedua, pemerintah menetapkan penugasan guru non-ASN yang memenuhi syarat hingga 31 Desember 2026. Banyak pihak keliru menafsirkan poin ini sebagai batas akhir karier guru honorer, padahal pemerintah hanya menetapkan batas administrasi penugasan.

Selain itu, pemerintah menyalurkan tunjangan kepada guru bersertifikat pendidik melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan. Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta tetap memberikan insentif kepada guru yang belum bersertifikat.

Pemerintah daerah juga menambah penghasilan guru honorer melalui APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Dirjen GTK Tegaskan Tidak Ada Penghapusan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah isu yang menyebut pemerintah akan melarang guru honorer mengajar pada 2027.

Saat mendampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak merumahkan guru honorer setelah 2026.

Ia menjelaskan bahwa Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN,” ujarnya.

Guru Honorer Masih Sangat Dibutuhkan

Nunuk Suryani juga menegaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru honorer dalam sistem pendidikan nasional. Data Dapodik menunjukkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Mereka menjalankan peran penting dalam menutup kekurangan tenaga pendidik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif dan kami masih membutuhkan mereka,” tegasnya.

Kesimpulan

Pemerintah menegaskan bahwa isu penghapusan guru honorer pada 2027 tidak benar. Pemerintah justru menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar transisi menuju penataan tenaga pendidik yang lebih jelas dan berkelanjutan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Makam Kuno Indonesia yang Menyimpan Sejarah Islam
7 Cara Merawat Anthurium agar Subur dan Berbunga
Roster Rumah Cantik untuk Udara Sejuk dan Privat
8 Cara Membasmi Rayap di Rumah Secara Efektif
Prasasti Umar bin Khattab Ditemukan di Madinah
Cara Aman Gunakan Wi-Fi Hotel Tanpa Risiko
Lima Kepala SMPN Sungai Penuh Diganti, Ini Namanya
Beasiswa BeZakat 2026 Diperpanjang, Cek Syaratnya Sekarang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:00 WIB

5 Makam Kuno Indonesia yang Menyimpan Sejarah Islam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:00 WIB

7 Cara Merawat Anthurium agar Subur dan Berbunga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Roster Rumah Cantik untuk Udara Sejuk dan Privat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:00 WIB

8 Cara Membasmi Rayap di Rumah Secara Efektif

Selasa, 29 September 2026 - 23:00 WIB

Prasasti Umar bin Khattab Ditemukan di Madinah

Berita Terbaru

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB

Daftar kode redeem FF terbaru 18 Oktober 2026 untuk mencoba klaim hadiah gratis Free Fire. ( Foto AI INBRITA)

Uncategorized

Kode Redeem FF Terbaru 18 Oktober 2026 Hadiah Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi permainan mobile dan saldo DANA yang menggambarkan peluang mendapatkan hadiah digital melalui aplikasi game. ( Foto AI INBRITA)

Teknologi

7 Game Penghasil Saldo DANA yang Menarik untuk Dicoba

Minggu, 18 Okt 2026 - 01:00 WIB

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, alami erupsi (Foto: Magma Indonesia)

Nasional

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:00 WIB

Atta Halilintar  IG @attahalilintar

Entertainment

Ashanty Bongkar Respons Atta Halilintar soal Isu Perselingkuhan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 23:00 WIB