INBRITA.COM , Tanjung Jabung Barat Untuk memperoleh referensi dan masukan dalam penyusunan Raperda yang bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok disabilitas serta lanjut usia.Pansus III DPRD Kota Sungai Penuh bersama Tim Asistensi dan Dinas Sosial Kota Sungai Penuh melaksanakan studi banding mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Kamis, 12 Desember 2024.
Rombongan Pansus III dipimpin Ketua Pansus H.Fajran,SP,M.Si menyampaikan referensi tambahan dari Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat terutama materi yang dituangkan dalam pembahasan Raperda sangat erat kaitannya dengan Perda Perlindungan Pemberdayaan Penyandang Disibilitas dan Lanjut Usia.
H.Fajran menyampaikan tujuan dari studi banding ini adalah untuk memperoleh referensi dan masukan dalam penyusunan Raperda yang bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok disabilitas serta lanjut usia. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya isi dan pelaksanaan Raperda sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta praktik terbaik di bidang tersebut.
Dengan adanya kajian banding bersama tentu akan menambah kajian dasar, sehingga ketika produk perda yang dihasilkan akan berjalan efektif dan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terima Kasih Dinas Sosial Kab. Tanjabbar, semoga dengan Studi Banding kali ini bisa menjadi media patner kita untuk saling bertukar pengalaman, ide serta gagasan dan semoga dengan kajian kali ini Kota Sungai Penuh memiliki terobosan baru dibidang Kesejahteraan Sosial”, tutupnya (*)