Sungai Penuh, iNBrita.com – Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci menangkap dua pelaku penculikan dan penjualan anak di Kota Sungai Penuh pada Jumat (7/11/2025).
Petugas mengidentifikasi kedua pelaku bernama Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana. Mereka datang ke Sungai Penuh setelah melarikan diri dari Makassar.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menerima informasi dari Polrestabes Makassar tentang keberadaan pelaku. Setelah menelusuri sejumlah lokasi, tim menemukan tempat persembunyian mereka di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan langsung menyergap dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Adefrianto dan Mery mengaku menjual anak bernama Bilqis Ramdhani (inisial B) kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin. Keduanya mengaku menerima uang sebesar Rp80 juta dari hasil penjualan tersebut.
Usai menangkap pelaku, petugas langsung bergerak menuju Desa Mentawai untuk mencari korban. Tim berhasil menemukan Bilqis dalam keadaan selamat. Petugas kemudian mengevakuasi dan membawa Bilqis ke Polres Merangin.
Korban saat ini menjalani pendampingan dan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, penyidik Polrestabes Makassar membawa kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(ES*)














