Sungai Penuh, iNBrita.com — Pengadilan Agama Sungai Penuh mencatat peningkatan jumlah perkara selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh, Husni Jayadi, S.Ag, mengatakan bahwa masyarakat mendaftarkan 650 perkara pada tahun 2024. Dari jumlah itu, pengadilan berhasil menyelesaikan sebagian besar, sementara 19 perkara masih menunggu penyelesaian hingga akhir tahun.
Pada tahun 2025, masyarakat kembali meningkatkan jumlah perkara yang masuk menjadi 673 kasus. Pengadilan telah memutus 574 perkara, sedangkan petugas masih memproses 90 perkara lainnya.
Husni menjelaskan bahwa perkara yang masuk mencakup perceraian, dispensasi kawin, isbat nikah, dan pembagian harta bersama. Ia menilai peningkatan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan agama.
Pengadilan Agama Sungai Penuh terus mempercepat penanganan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dengan cepat. Seluruh aparatur pengadilan melayani masyarakat secara transparan, profesional, dan berintegritas.
“Kami memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan putusan yang adil,” ujar Husni. “Kami juga berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka dan berkualitas.”
(Es)

 
 












