Home / SUNGAI PENUH

Senin, 23 Juni 2025 - 19:10 WIB

Sidang Stadion Mini, Terdakwa Tak Terbukti Terlibat

Tim kuasa hukum terdakwa menghadiri sidang lanjutan kasus Tipikor stadion mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor, Senin (23/6/2025).

Tim kuasa hukum terdakwa menghadiri sidang lanjutan kasus Tipikor stadion mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor, Senin (23/6/2025).

Sungai Penuh – Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal pada Senin, 23 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Rinaldi (konsultan perencanaan), Esa Jaya Umar (Kabid Pembendaharaan), dan Joni Zeber (Kepala Bappeda Kota Sungai Penuh).

Rinaldi: “Saya Tidak Pernah Bertemu Terdakwa”

Rinaldi menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuknya sebagai konsultan pengawas. Selama menjalankan tugas, ia hanya berkoordinasi dengan PPK tanpa pernah berkomunikasi atau bertemu langsung dengan terdakwa.

Hakim anggota mempertanyakan pernyataan tersebut dengan merujuk pada keterangan PPK sebelumnya, yang menyebutkan pernah bersama Rinaldi saat bertemu terdakwa. Namun, Rinaldi membantah hal itu dan menyatakan bahwa keterangan PPK tidak sesuai dengan fakta.

Baca juga :   Pemkot Larang Pedagang Berjualan di Dalam Lapangan Merdeka

Esa: “Dokumen Lengkap, Verifikasi Berjalan Cepat”

Esa Jaya Umar menyampaikan bahwa proses pencairan termin 100% terjadi karena semua dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Ia dan timnya memverifikasi dokumen dalam satu hari, lebih cepat dibandingkan proses biasa yang memakan waktu hingga tiga hari.

Menurutnya, tidak ada hambatan berarti dalam proses verifikasi sehingga pencairan dapat berlangsung cepat.

Joni: Terdakwa Belum Menjabat Saat Perencanaan Proyek

Joni Zeber mengungkapkan bahwa pemerintah awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk proyek stadion mini. Karena keterbatasan anggaran, tahap pertama hanya mengalokasikan Rp800 juta.

Baca juga :   Instruksi Walikota Peringati HUT Ke-17 Kota Sungai Penuh

Saat kuasa hukum terdakwa mempertanyakan asal usul proyek, Joni menjelaskan bahwa terdakwa belum menjabat sebagai Kadispora saat perencanaan berlangsung. Saat itu, jabatan Kadispora dipegang oleh Plt. Lidia Anggraini. Ia juga menambahkan bahwa program pembangunan stadion mini berasal dari arahan Wali Kota sebelumnya yang mewajibkan setiap kecamatan membangun stadion mini.

Kesaksian Tidak Menunjukkan Keterlibatan Terdakwa

Ketiga saksi yang hadir tidak menyebut keterlibatan langsung terdakwa dalam proyek stadion mini Sungai Bungkal. Mereka menegaskan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencairan dana tidak melibatkan terdakwa.

Pengadilan akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya.

Berita ini 580 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ungkap Rasa Duka : Mohon Doa, Pencarian Wira Bisa Berhasil

SUNGAI PENUH

Saat Rakor Wawako Sampaikan Masyarakat Bisa Merasakan Kenyamanan Saat Idul Fitri 1446H/2025 M
Wako Alfin dan Wawako Azhar ikuti peluncuran Koperasi Merah Putih.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Dorong Penguatan Koperasi di Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Tuduhan Paslon Ahmadi-Ferry Tidak Berdasar

SUNGAI PENUH

PSU Dinilai Tak Pengaruhi Keunggulan Al-Azhar, Justru Berpotensi Tambah Suara
Wako Alfin Serahkan SK Koperasi Merah Putih

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih

SUNGAI PENUH

Langkah Wali Kota Normalisasi Sungai Tuai Apresiasi

SUNGAI PENUH

Mardizal Apresiasi Kiprah BSSA Selamatkan Lingkungan