Tuduhan Paslon Ahmadi-Ferry Tidak Berdasar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM, JAKARTA— Sidang perkara sengketa Pilkada Kota Sungaipenuh Nomor: 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (21/1) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dengan Agenda Pembacaan Jawaban Termohon KPU Kota Sungaipenuh dan Bawaslu Kota Sungaipenuh. Pihak terkait, Alfin-Azhar Hamzah juga didengarkan eksepsinya.

Tidak seperti sidang sebelumnya berlangsung tegang. Sidang Selasa pagi, berjalan santai dan tenang. Kuasa Hukum termohon M Ulin Nuha, SHi dari Firma Hicon dengan runtun menjelaskan gugatan Pemohon. Didampingi Prinsipal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sungaipenuh Even Satria, pada intinya, KPU Kota Sungaipenuh sebagai termohon menilai keterangan yang dipaparkan paslon 0
1 Ahmadi Zubir-Ferry Satria tak berdasar.

Ada dua isu berkembang tentang larangan kampanye di seluruh kecamatan Kumun Debai. Menurut pengacara termohon berdasarkan PKPU No. 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Tergugat sudah memfasilitasi masing-masing paslon kampanye rapat koordinasi dan kampanye terbatas tatap muka dan dialog. Bahkan bantuan alat peraga kampanye dan kampanye di media.

Dipaparkan kuasa hukum, terkait kampanye pertemuan terbatas/tatap muka atau dialog membutuhkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada kepada termohon.

Baca Juga :  Polwan Bagikan Minuman Saat Aksi Guru Honorer

Namun, lanjutnya di Kecamatan Kumun Debai termohon mendapatkan tembusan terkait kampanye paslon nomor urut 4 di Desa Pinggir Air pada Selasa 5 November 2024.

“Adanya tembusan ini sehingga tidak benar dalil pemohon terkait larangan kampanye, diseluruh Kecamatan Kumun Debai, ” kata Ulin Nuha.

Majelis hakim menilai cukup keterangan tentang larangan kampanye di Kumun Debai. Majelis minta dilanjutkan soal pelanggaran kampanye di Masjid Raya Rawang. Dikatakan termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu terkait kampanye di Masjid Raya Rawang.

Demikian juga, dalil dari pemohon adanya intimidasi terhadap saksi palon nomor urut dua untuk minta suara dicoblos paslon 01 di 17 TPS Kumun Debai. Ditegaskan kuasa termohon, dalil tersebut tidak benar.

Menurutnya, termohon sudah minta klarifikasi terhadap ketua KPPS di 17 TPS menyatakan bahwa tidak pernah ada intervensi atau pemaksaan maupun permintaan kertas suara untuk paslon 01.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Panduan Harmonis

“Dari 17 TPS, 14 saksi menandatangani. Sementara 3 saksi pulang sebelum penghitungan suara, ” jelasnya.

Terkait dalil pengusiran saksi di kecamatan. Dijelaskan, pada sidang rekapitulasi tingkat kecamatan 2 Desember, saksi pemohon meminta dibuka kotak suara dan minta C daftar hadir tiap TPS dibuka. Berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2024, rekapitulasi tingkat kecamatan penyandingan data masing-masing paslon dan panwascam.

“Saksi pemohon terus menerus minta, sehingga oleh pimpinan rekapitulasi salah satu saksi diminta keluar, ” katanya. Namun satu saksi lagi bertahan hingga selesai.

Demikian juga pada sidang rekapitulasi tingkat kota. Saksi masih mendesak minta membuka, C daftar hadir, sehingga tidak ditanggapi.

” Semua saksi paslon menandatangani, hanya paslon 02 yang tidak menandatangani, ” katanya.

Dari uraian tetsebut, termohon menolak permohonan penohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Sungaipenuh Nomor 433 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwako Sungaipenuh tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Sumber: Depati News

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting
Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Sungai Penuh
Bamus DPRD Sungai Penuh Jadwalkan Pembahasan APBD 2027
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Sungai Penuh
Berita ini 702 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang

Senin, 27 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB