INBRITA.COM,BUKIT TINGGI – Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, Emrizal, S.Pt, bersama Panitia Khusus (Pansus) II, Tim Asistensi, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh, melaksanakan studi banding terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan ini dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi pada hari Jumat, 13 Desember.
Emrizal menyampaikan studi banding ini bertujuan untuk memperoleh wawasan, masukan, dan praktik terbaik dari Kota Bukittinggi dalam pengelolaan RTH, guna menyempurnakan rancangan kebijakan yang akan diterapkan di Kota Sungai Penuh.
“Sangat dibutuhkan referensi tambahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukit Tinggi terutama materi yang dituangkan dalam pembahasan Raperda terkait dengan Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bukit Tinggi”, ujarnya
Menurutnya dengan adanya kajian banding bersama yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, diharapkan dapat menambah referensi dan memperkuat kajian dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk Perda yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif, relevan dengan kebutuhan daerah.
Melalui pertukaran informasi dan pengalaman, Pansus II DPRD Kota Sungai Penuh berharap dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Terima Kasih Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukit Tinggi, semoga dengan Studi Banding kali ini bisa menjadi media patner kita untuk saling bertukar pengalaman, ide serta gagasan dan semoga dengan kajian kali ini Kota Sungai Penuh memiliki terobosan baru dibidang Tata ruang”,tutupnya.(*)