iNBrita.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi ancaman besar terhadap 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi membuat ribuan PPPK kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengakui aturan tersebut menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa Pemprov NTT sudah menyiapkan berbagai skema alternatif agar para PPPK tetap bisa bekerja meskipun terdampak kebijakan fiskal itu.
“Kami sudah mengantisipasi sejak awal. Kami menyiapkan 9.000 PPPK untuk mencari peluang usaha lain atau bekerja di sektor berbeda,” ujar Melki di Kupang, Kamis (26/2).
Dampak Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Pemerintah pusat mewajibkan seluruh daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini memaksa pemerintah daerah merasionalisasi anggaran, termasuk gaji dan tunjangan pegawai.
Saat ini, Pemprov NTT mempekerjakan sekitar 12 ribu PPPK. Jumlah tersebut bisa meningkat menjadi 16 ribu orang jika skema PPPK paruh waktu berjalan penuh.
Namun, jika pemerintah menerapkan pembatasan belanja pegawai secara ketat tanpa kebijakan tambahan, sekitar 9.000 PPPK berisiko terdampak langsung.
“Ini fakta regulasi. Masa toleransi lima tahun akan segera berakhir. Memang pahit, tetapi kami harus menyampaikan kondisi ini secara terbuka dan mencari solusi,” tegas Melki.
Pemprov NTT Lakukan Antisipasi Sejak Dini
Melki menegaskan bahwa Pemprov NTT mengambil langkah antisipatif sejak dini agar para PPPK tidak terkejut jika kebijakan tersebut benar-benar berlaku. Pemerintah daerah terus menyusun strategi agar para pegawai tetap memiliki peluang kerja dan sumber penghasilan yang jelas.
(VVR*)














