Prof. Zudan Perkuat Sanksi Disiplin Bagi ASN September 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Prof. Zudan

Kepala BKN Prof. Zudan

Jakarta, iNBrita.com — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memperkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN dalam sidang banding administratif September 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan, dari 21 ASN yang mengajukan banding, 18 kasus diperkuat, 1 diperberat, dan 2 ditunda. Seluruh keputusan lahir dari musyawarah peserta sidang.

Baca Juga :  BKN Minta Petugas Seleksi PPPK Tahap II Menjaga Integritas Institusi

Kasus yang dibahas mencakup pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Jenis hukuman meliputi PDHTAPS, PTDH, dan iPHPK DHTAPS bagi PPPK.

Prof. Zudan menegaskan, keputusan sidang ini sesuai peraturan perundang-undangan dan akan disampaikan kepada pegawai yang banding, PPK, dan pejabat terkait.

Baca Juga :  Pemda dan Forkopimda Dukung Program Prioritas Presiden

BPASN memutuskan berdasarkan UU ASN 2023, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, serta PP 94/2021, Lembaga ini berwenang memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK sesuai PP 79/2021 Pasal 16.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua
Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya
Polusi Udara Kalteng Picu Puluhan Ribu Kasus ISPA
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya
Jalan NTT Pulih, Listrik Kembali Normal Pascagempa
Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Polusi Udara Kalteng Picu Puluhan Ribu Kasus ISPA

Berita Terbaru

iPhone 18 Pro diprediksi mengalami kenaikan harga akibat kenaikan biaya memori.(Foto: 9to5Mac)

Teknologi

Harga iPhone 18 Pro Diprediksi Naik US$100

Senin, 24 Agu 2026 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat melakukan pertemuan bilateral.(Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ekonomi

Anwar Minta Prabowo Selamatkan Investasi Felda Rp10 Triliun

Senin, 24 Agu 2026 - 20:00 WIB

Nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Rupiah Menguat, Harga Minyak Jadi Sentimen Pasar Hari Ini

Senin, 24 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam di Pegadaian mencapai Rp2,782 juta per gram pada Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tertinggi

Senin, 24 Agu 2026 - 18:00 WIB

Dokter gigi menjelaskan cara menjaga gigi dan gusi dari karang gigi.

Kesehatan

Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya

Senin, 24 Agu 2026 - 17:00 WIB