Jakarta, iNBrita.com — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memperkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN dalam sidang banding administratif September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan, dari 21 ASN yang mengajukan banding, 18 kasus diperkuat, 1 diperberat, dan 2 ditunda. Seluruh keputusan lahir dari musyawarah peserta sidang.
Kasus yang dibahas mencakup pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Jenis hukuman meliputi PDHTAPS, PTDH, dan iPHPK DHTAPS bagi PPPK.
Prof. Zudan menegaskan, keputusan sidang ini sesuai peraturan perundang-undangan dan akan disampaikan kepada pegawai yang banding, PPK, dan pejabat terkait.
BPASN memutuskan berdasarkan UU ASN 2023, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, serta PP 94/2021, Lembaga ini berwenang memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK sesuai PP 79/2021 Pasal 16.
(*)














