Jakarta, iNBrita.com – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tegas kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Ia mencoba menahan Suderajat, yang berprofesi sebagai penjual es kue jadul, karena curiga dagangannya menggunakan bahan spons.karena itu Kodim menilai tindakan melampaui prosedur militer dan etika Babinsa.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, memimpin sidang disiplin militer. “Kami menggelar sidang disiplin dengan transparan dan profesional. Serda Heri dijatuhi hukuman berat dan akan menjalani penahanan maksimal 21 hari,” jelas Kolonel Ahmad Alam. Kodim juga memberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.
Ahmad Alam menegaskan Kodim menangani setiap pelanggaran secara serius. Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Babinsa. Mereka harus selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menilai kasus ini.
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka berjanji akan lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi. Serda Heri menegaskan ia akan menjalani hukuman dengan tanggung jawab penuh dan tetap mendukung tugas Kodim dalam menjaga keamanan warga.
Dengan tindakan tegas ini, Kodim 0501/Jakarta Pusat menegaskan komitmen menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap Babinsa wajib mematuhi aturan dan menghormati hak warga saat menjalankan tugas (*)














