Home / Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:00 WIB

Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Curigai Penjual Es

Kodim 0501/Jakarta Pusat hukum Serda Heri Purnomo karena curigai penjual es kue. (Dok. Istimewa)

Kodim 0501/Jakarta Pusat hukum Serda Heri Purnomo karena curigai penjual es kue. (Dok. Istimewa)

Jakarta, iNBrita.com – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tegas kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Ia mencoba  menahan Suderajat, yang berprofesi sebagai  penjual es kue jadul, karena curiga dagangannya menggunakan bahan spons.karena itu  Kodim menilai tindakan  melampaui prosedur militer dan etika Babinsa.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, memimpin sidang disiplin militer. “Kami menggelar sidang disiplin dengan transparan dan profesional. Serda Heri dijatuhi hukuman berat dan akan menjalani penahanan maksimal 21 hari,” jelas Kolonel Ahmad Alam. Kodim juga memberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.

Baca juga :   Swafoto dan KTP Masuk Gedung Picu Polemik

Ahmad Alam menegaskan Kodim menangani setiap pelanggaran secara serius. Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Babinsa. Mereka harus selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menilai kasus ini.

Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka berjanji akan lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi. Serda Heri menegaskan ia akan menjalani hukuman dengan tanggung jawab penuh dan tetap mendukung tugas Kodim dalam menjaga keamanan warga.

Baca juga :   Emas Antam Naik, Harga Per Gram Capai Tiga Juta

Dengan tindakan tegas ini, Kodim 0501/Jakarta Pusat menegaskan komitmen menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap Babinsa wajib mematuhi aturan dan menghormati hak warga saat menjalankan tugas (*)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapal penangkap ikan bersandar padat di PPN Muara Angke Jakarta

Nasional

KKP Moratorium Izin Kapal di PPN Muara Angke
Ekskavator dan pekerja membersihkan puing pembongkaran rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang.

Nasional

Pembongkaran Rumah Ahmad Sahroni Habiskan Rp250 Juta

Nasional

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Deretan Alasannya
Tabel penilaian Kemendagri mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Jambi, menunjukkan tiga kabupaten berpredikat sedang dan daerah lain tidak dinilai.

Nasional

Ombudsman Minta Kepala Daerah Perkuat Unit Pengaduan

Nasional

Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia,Profilnya

Nasional

Liburan Nasional Mei 2025,Cek Kalender!
Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman membahas Sebatik

Nasional

Batas Negara Sebatik Bergeser, Lahan Indonesia Berkurang
Menteri PKP Maruarar Sirait berjabat tangan dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh usai membahas pembangunan rumah susun di Papua.

Nasional

Menteri PKP dan BPKP Bahas Pembangunan Rusun Papua