Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Curigai Penjual Es

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodim 0501/Jakarta Pusat hukum Serda Heri Purnomo karena curigai penjual es kue. (Dok. Istimewa)

Kodim 0501/Jakarta Pusat hukum Serda Heri Purnomo karena curigai penjual es kue. (Dok. Istimewa)

Jakarta, iNBrita.com – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tegas kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Ia mencoba  menahan Suderajat, yang berprofesi sebagai  penjual es kue jadul, karena curiga dagangannya menggunakan bahan spons.karena itu  Kodim menilai tindakan  melampaui prosedur militer dan etika Babinsa.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, memimpin sidang disiplin militer. “Kami menggelar sidang disiplin dengan transparan dan profesional. Serda Heri dijatuhi hukuman berat dan akan menjalani penahanan maksimal 21 hari,” jelas Kolonel Ahmad Alam. Kodim juga memberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta Lagi

Ahmad Alam menegaskan Kodim menangani setiap pelanggaran secara serius. Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Babinsa. Mereka harus selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menilai kasus ini.

Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka berjanji akan lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi. Serda Heri menegaskan ia akan menjalani hukuman dengan tanggung jawab penuh dan tetap mendukung tugas Kodim dalam menjaga keamanan warga.

Baca Juga :  Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku

Dengan tindakan tegas ini, Kodim 0501/Jakarta Pusat menegaskan komitmen menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap Babinsa wajib mematuhi aturan dan menghormati hak warga saat menjalankan tugas (*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju
Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Berita Terbaru

Asisten II bersama Kejari Sungai Penuh menggelar Kick Off Meeting pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah.

SUNGAI PENUH

Pemkot dan Kajari Gelar Pendampingan Hukum Inflasi Daerah

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:00 WIB

Foto: Ilustrasi Malaria. (AP Photo)

Kesehatan

RI Hadapi Lonjakan Kasus Malaria Lebih 700 Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:00 WIB

Baju yang dilempar penghuni apartemen di Jakbar (dok Antara)

Nasional

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:00 WIB

Nilai tukar rupiah tertekan seiring kenaikan tajam harga minyak dan meningkatnya permintaan dolar AS di pasar domestik.

Ekonomi

Rupiah Melemah Tertekan Lonjakan Harga Minyak Global

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:00 WIB

Daftar harga emas di Pegadaian pada 30 April 2026 yang menunjukkan penurunan pada berbagai ukuran dan merek.

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 30 April

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:00 WIB