Jakarta, iNBrita.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum menentukan kenaikan gaji ASN (PNS dan PPPK) untuk 2026. Ia menjelaskan pihaknya akan meninjau kondisi keuangan negara dan indikator ekonomi beberapa bulan ke depan sebelum memutuskan besaran kenaikan.
Purbaya memperkirakan pemerintah akan membahas kenaikan gaji secara mendalam pada triwulan kedua 2026. “Saya masih menunggu satu triwulan untuk melihat arah ekonomi kita agar kebijakan lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya membahas wacana kenaikan gaji ASN dengan Menteri PANRB Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Ia menekankan pemerintah harus menilai berbagai persoalan yang memengaruhi belanja negara sebelum menetapkan kenaikan gaji.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres itu pada 30 Juni 2025. Pemerintah memasukkan kebijakan ini ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya urutan keenam, untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Pemerintah berencana menaikkan gaji guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, pemerintah menyesuaikan gaji TNI/Polri dan pejabat negara. Purbaya menegaskan pemerintah ingin memberi perhatian khusus pada sektor yang berperan langsung dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Pemerintah berencana mengumumkan keputusan kenaikan gaji ASN setelah evaluasi triwulan pertama. Purbaya menambahkan pemerintah akan memastikan setiap kebijakan mendukung produktivitas dan kesejahteraan pegawai. Dengan langkah ini, pemerintah berharap kenaikan gaji ASN tepat sasaran dan sesuai kemampuan keuangan negara.
(eni)














