4 Pecahan Rupiah Sudah Tidak Berlaku,Ayo Tukar!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Antrian Mendapat pecahan uang Rupiah Baru.(Foto CNBC Indonesia)

Foto Antrian Mendapat pecahan uang Rupiah Baru.(Foto CNBC Indonesia)

Jakarta,inBrita.com – Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah,karena ada beberapa pecahan mata uang di Indonesia sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Ada empat pecahan yang sudah dicabut BI.dan Kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran.
Berdasarkan situs resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/4/2025),

Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut perinciannya:
1. Rp10.000 TE 1979
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
3. Rp1.000 TE 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.(***)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Profil Wayan Koster, Gubernur Bali yang Viral Usai Debat di SPBU
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam

Berita Terbaru

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB

Daftar kode redeem FF terbaru 18 Oktober 2026 untuk mencoba klaim hadiah gratis Free Fire. ( Foto AI INBRITA)

Uncategorized

Kode Redeem FF Terbaru 18 Oktober 2026 Hadiah Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi permainan mobile dan saldo DANA yang menggambarkan peluang mendapatkan hadiah digital melalui aplikasi game. ( Foto AI INBRITA)

Teknologi

7 Game Penghasil Saldo DANA yang Menarik untuk Dicoba

Minggu, 18 Okt 2026 - 01:00 WIB

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, alami erupsi (Foto: Magma Indonesia)

Nasional

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:00 WIB

Atta Halilintar  IG @attahalilintar

Entertainment

Ashanty Bongkar Respons Atta Halilintar soal Isu Perselingkuhan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 23:00 WIB