Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Pulai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Sitaan   Satresnarkoba Polres Kerinci

Barang Bukti Sitaan Satresnarkoba Polres Kerinci

Kerinci, Inbrita.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Petugas menemukan RP  dan menduga  bahwa ia tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Awalnya, masyarakat setempat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menggerebek tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, RP sempat melawan. Ia bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil menggagalkan aksinya dan langsung mengamankannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto)

3 plastik klip kosong

1 unit handphone

1 set alat hisap (bong)

Sebilah pisau kecil

Lakban

Dalam proses interogasi, RP mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R di Desa Jujun. Ia juga menyatakan niatnya untuk menggunakan sebagian sabu tersebut dan menjual sisanya kepada rekannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Atas arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk bergerak cepat dan tepat dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran zat berbahaya ini di tengah masyarakat,” ujar IPTU Yandra.

Saat ini, polisi menahan RP dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai penutup, Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk zat terlarang ini. (Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BYD Denza Z9 GT Hadir dengan Teknologi Otonom Canggih 2027
Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis
Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia
Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten
Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja
6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua
Solok Selatan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Yamaha PG-1 2026 Meluncur, Harga Rp35 Jutaan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BYD Denza Z9 GT Hadir dengan Teknologi Otonom Canggih 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja

Berita Terbaru

IHSG anjlok 11,57% di tengah sentimen MSCI, membuka peluang bagi investor untuk memburu saham undervalue dan dividen tinggi.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Anjlok 11,57%, Investor Bidik Saham Dividen Tinggi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, UBS

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:00 WIB

IHSG merosot tajam setelah MSCI membuka konsultasi perubahan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Naik, Emas Dunia Tertekan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:00 WIB

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan Wali Kota Sungai Penuh bersama pengurus PKPS. ( Foto Diskominfo)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:00 WIB