Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Pulai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Sitaan   Satresnarkoba Polres Kerinci

Barang Bukti Sitaan Satresnarkoba Polres Kerinci

Kerinci, Inbrita.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Petugas menemukan RP  dan menduga  bahwa ia tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Awalnya, masyarakat setempat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menggerebek tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, RP sempat melawan. Ia bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil menggagalkan aksinya dan langsung mengamankannya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Kerinci Asraf Beri Bantuan,Serta Mendengar Apirasi Masyarakat

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto)

3 plastik klip kosong

1 unit handphone

1 set alat hisap (bong)

Sebilah pisau kecil

Lakban

Dalam proses interogasi, RP mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R di Desa Jujun. Ia juga menyatakan niatnya untuk menggunakan sebagian sabu tersebut dan menjual sisanya kepada rekannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkotika.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Tinjau Jalan Longsor KM4

“Atas arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk bergerak cepat dan tepat dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran zat berbahaya ini di tengah masyarakat,” ujar IPTU Yandra.

Saat ini, polisi menahan RP dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai penutup, Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk zat terlarang ini. (Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026
Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana
Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur
Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond
Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman
Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi
Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak
Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:00 WIB

Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB