Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi.

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan.

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026
Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah
Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif
Sekda Alpian Buka LDK SMAN 1, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan
Pemkot Sungai Penuh Dukung Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Wali Kota Alfin Sambut Kapolres Kerinci, Perkuat Kolaborasi
Pedang Pora Sambut AKBP Hermawan Rizki Yudhantoro
Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN, Dukung Pelajar Berprestasi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:00 WIB

Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 12:00 WIB

Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Sekda Alpian Buka LDK SMAN 1, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dukung Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Berita Terbaru

Tati Purwanti mengembangkan usaha Bubur Cirebon di Taiwan setelah sebelumnya bekerja sebagai PMI.(Foto: dok Istimewa/cnbcindonesia)

Ekonomi

Kisah Mantan PMI Sukses Bangun Bisnis Kuliner di Taiwan

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:00 WIB

iOS 27 resmi hadir di Indonesia dengan sejumlah fitur dan pembaruan baru untuk pengguna iPhone. ( Foto AI)

Teknologi

iOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Ini Fitur Terbarunya

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid EV menjalani Journalist Test Drive dengan rute Yogyakarta-Solo dan sekitarnya.(foto : Dok. TAM/kompas.com)

Teknologi

Toyota Veloz Hybrid EV Diuji 350 Kilometer

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Alfin menyampaikan pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin saat menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026.

SUNGAI PENUH

Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:00 WIB