Kerinci , iNBrita.com – Polres Kerinci menetapkan pelajar berinisial AB (16) sebagai pelaku pengeroyokan terhadap MZ (15). Akibat kejadian itu, MZ mengalami luka serius di kepala setelah terkena hantaman kunci motor.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, melalui Kasi Humas, menyampaikan hasil gelar perkara. Ia mengatakan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan AB sebagai pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 14.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh.
AB diduga memukul kepala korban menggunakan kunci motor. Akibatnya, korban harus dirawat di rumah sakit.
Polres Kerinci melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini. Penyidik lalu menetapkan AB sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan prinsip keadilan restoratif. Polisi juga berupaya melakukan diversi sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami akan memanggil AB untuk dimintai keterangan. Proses hukum tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan anak, baik pelaku maupun korban,” kata AKP Very.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Polisi juga memastikan perlindungan hukum bagi anak sesuai aturan yang berlaku.(ES)














