Agus Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Terdakwa Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.( Foto Sony)

Kerinci, iNBrita.com —  Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus Kurnia Saputra atas kasus pembunuhan Eli Jumini. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, 13 November 2025. Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana. Pasal ini membuat Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menggegerkan warga Kerinci. Polisi menemukan korban tewas di kios pupuk di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah itu, masyarakat ramai membahas kejadian tersebut di media sosial.

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dan memeriksa kronologi kasus. Mereka menanyai saksi, terdakwa, dan saksi ahli. Polres Kerinci mengamankan ruang sidang karena banyak warga yang ingin mengikuti prosesnya.

Jaksa juga mengacu pada rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025. Rekonstruksi itu menampilkan 21 adegan yang menggambarkan alur peristiwa. Menurut JPU M. Haris, rekonstruksi menunjukkan adanya unsur emosi yang memicu tindakan pelaku.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, jaksa menegaskan dakwaan dengan Pasal 340, subsider Pasal 338, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP. Semua pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.

Sidang berikutnya akan memeriksa saksi-saksi dan menggali fakta tambahan untuk memperkuat pembuktian.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026
Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah
Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif
Sekda Alpian Buka LDK SMAN 1, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan
Pemkot Sungai Penuh Dukung Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Wali Kota Alfin Sambut Kapolres Kerinci, Perkuat Kolaborasi
Pedang Pora Sambut AKBP Hermawan Rizki Yudhantoro
Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN, Dukung Pelajar Berprestasi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:00 WIB

Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 12:00 WIB

Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Sekda Alpian Buka LDK SMAN 1, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dukung Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Berita Terbaru

Wali Kota Alfin menyampaikan pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin saat menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026.

SUNGAI PENUH

Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga Fed

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:00 WIB

Petugas Polres Kerinci bersama warga memadamkan karhutla di Desa Semerap.

KERINCI

Sinergi Polres Kerinci dan Warga Padamkan Karhutla Semerap

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin menghadiri pembelajaran Sekolah Lansia Tangguh di Sungai Penuh.  (15/9/2026)

SUNGAI PENUH

Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:00 WIB