Polres Kerinci Ungkap TPPU Jaringan Narkotika Rp13,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Kerinci, iNBrita.com — Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika. Satuan Reserse Narkoba menangkap AP (39), warga Kota Sungai Penuh, dan menemukan ada aliran dana sebesar Rp13,7 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap AP ini  sudah berlangsung sejak 2022. Ia menegaskan bahwa tersangka memakai modus yang rapi untuk menyembunyikan keuntungan dari penjualan sabu. Karena itu, tim membutuhkan waktu panjang untuk menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan keterlibatan AP.

“Sejak 2021 hingga 2023, rekening AP mencatat perputaran dana mencapai Rp13,7 miliar. Dana ini terkait dengan aktivitas peredaran sabu yang ia jalankan,” ujar IPTU Yandra.

Baca Juga :  Kodim 0417 Kerinci Gotong Royong Bersihkan Stadion TMMD 126

penyidik menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank. Penyidik menaksir nilai seluruh aset yang mereka amankan mencapai hampir Rp300 juta. Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat berasal dari pencucian uang.

Mereka menyita satu unit Mitsubishi Pajero BA 1965 BZ senilai Rp270 juta, lima ban Pajero lengkap dengan velg standar senilai Rp10 juta, serta satu ponsel Samsung Galaxy A12. Selain itu, penyidik turut menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank.

Baca Juga :  Cara Cek Desil Bansos PKH BNPT 2026 Mudah

Penyidik menyatakan bahwa AP merupakan pengedar sabu sekaligus residivis. Ia pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman, tetapi tetap mengulangi perbuatannya. Selama pemeriksaan, AP memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan terkait jaringan peredaran narkotika yang ia jalankan.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan narkotika. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh jugs sudah menerima berkas perkara dan menahan AP di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu proses persidangan.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutri Randa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
WaliKota Alfin Tegaskan Pancasila Fondasi Kemajuan Daerah
Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan
Sekda Alpian Dorong Generasi Tangguh Melalui Jambore Pramuka
Sungai Penuh Dukung Rute Batik Air Muara Bungo–Jakarta
WaliKota Alfin Tekankan Pembinaan Remaja Masjid
Idul Adha Membangun Kebersamaan Warga Rio Temenggung
Perdana, ASN Sungai Penuh Kompak Berkurban Bersama
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:00 WIB

Hutri Randa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 13:00 WIB

WaliKota Alfin Tegaskan Pancasila Fondasi Kemajuan Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Dorong Generasi Tangguh Melalui Jambore Pramuka

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sungai Penuh Dukung Rute Batik Air Muara Bungo–Jakarta

Berita Terbaru

Mbah Sarjo Utomo, jemaah haji tunanetra kloter 1 YIA bersiap pulang ke Tanah Air Foto: Media Center Haji 2026

Khasanah

Tunanetra Indonesia Selesaikan Haji Meski Sempat Pingsan

Selasa, 2 Jun 2026 - 04:00 WIB

Petugas medis melakukan pemeriksaan skrining kanker kolorektal sebagai bagian dari Program Cek Kesehatan Gratis Nasional untuk deteksi dini kanker usus.(Foto: Pradita Utama)

Kesehatan

Program Cek Gratis Nasional Dorong Skrining Kanker Usus

Selasa, 2 Jun 2026 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Hutri Randa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 02:00 WIB

Tim Indonesia di IFA7 World Championship 2026. (Foto: dok. IFA7)

Internasional

Indonesia Runner-up IFA7 World Championship 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 01:00 WIB

Rumah di lahan bekas sawah dengan tanah lembek yang memerlukan pondasi kuat. ( Foto Pexsels)

Pendidikan

Tips Aman Bangun Rumah di Lahan Sawah

Senin, 1 Jun 2026 - 23:00 WIB