Kejanggalan Pengusiran Paksa Nenek Elina Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum nenek Elina menunjukkan dokumen akta jual beli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pengusiran paksa dan sengketa rumah, Minggu (28/12/2025).

Kuasa hukum nenek Elina menunjukkan dokumen akta jual beli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pengusiran paksa dan sengketa rumah, Minggu (28/12/2025).

Jakarta, iNBrita.com – Pengacara nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap kliennya. Kejanggalan tersebut mencakup kemunculan akta jual beli hingga perubahan surat tanah yang dinilai tidak wajar.

Wellem menjelaskan bahwa Elina telah menempati rumah tersebut bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, seorang pria bernama Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada 2014.

“Selama 11 tahun sejak 2014, yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan klaim sebagai pembeli. Baru pada 2025 ia muncul dan mengaku memiliki rumah itu,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dikutip dari detikJatim, Minggu (28/12/2025).

Pada 6 Agustus 2025, Elina mengalami pengusiran paksa dari rumah tersebut. Wellem menyebut pengusiran itu diduga dilakukan oleh sekelompok anggota ormas. Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang justru terbit setelah pengusiran terjadi.

Baca Juga :  Camat Pondok Tinggi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

“Kami menemukan akta jual beli tertanggal 24 September 2025,” kata Wellem.

Wellem menegaskan bahwa secara administratif rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, ia menemukan adanya perubahan letter C di kelurahan, termasuk pencoretan nama, yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.

Ia memastikan bahwa semasa hidup, Elisa tidak pernah menjual rumah itu. Elina dan para ahli waris juga tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapa pun.

Kejanggalan lain muncul dari waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah pengusiran dan perusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak dapat diambil oleh Elina karena ia dilarang masuk.

“Pengusiran dan pengrusakan terjadi 6 Agustus 2025. Perubahan letter C justru tercatat 24 September 2025. Saat itu, Elina tidak boleh masuk rumah, sementara semua dokumen ada di lemari,” jelas Wellem.

Baca Juga :  DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim

Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sejak Minggu (28/12) siang. Penyidik memeriksa Elina untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.

Di sela pemeriksaan, Elina mengaku penyidik menanyakan peran Samuel dan Yasin, pihak terlapor dalam kasus tersebut.

“Saya diangkat-angkat waktu itu. Saya mau ambil tas tidak boleh, langsung disuruh keluar. Katanya dia menyerahkan surat, tapi saya tidak melihat surat apa pun,” ujar Elina.

Saat pengusiran terjadi, Elina meminta Samuel menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Namun, Samuel tidak pernah memperlihatkan dokumen apa pun. Elina menegaskan bahwa ia memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama kakaknya, Elisa Irawati.   (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur
Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond
Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman
Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi
Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak
Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli
Monadi Apresiasi Asesmen Komdigi Percepat Transformasi Digital
Bupati Kerinci Revitalisasi Wisata Air Panas Sungai Medang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:00 WIB

Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Wali Kota Alfin menerima silaturahmi tokoh adat dan panitia Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Sukseskan Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilurtasi pengisian BBM, harga BBM. Harga BBM hari ini. Harga Pertamax hari ini. Harga Pertamax. Harga BBM hari ini. Harga Pertamax. Pertamax naik. Harga Pertamax naik.(Dok. KPPU)

Ekonomi

Harga BBM Naik, Rupiah Melemah, Daya Beli Tertekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Kerusakan akibat gempa Filipina (Foto: REUTERS/Noel Celis)

Internasional

Gempa Besar Filipina Picu Korban Jiwa dan Kerusakan

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB

Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh saat meninjau pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib. ( doc DPRD)

SUNGAI PENUH

DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah menghadiri RUPS Luar Biasa Bank Jambi di Bandung, Senin (8/6/2026).

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:00 WIB