Kejanggalan Pengusiran Paksa Nenek Elina Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum nenek Elina menunjukkan dokumen akta jual beli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pengusiran paksa dan sengketa rumah, Minggu (28/12/2025).

Kuasa hukum nenek Elina menunjukkan dokumen akta jual beli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pengusiran paksa dan sengketa rumah, Minggu (28/12/2025).

Jakarta, iNBrita.com – Pengacara nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap kliennya. Kejanggalan tersebut mencakup kemunculan akta jual beli hingga perubahan surat tanah yang dinilai tidak wajar.

Wellem menjelaskan bahwa Elina telah menempati rumah tersebut bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, seorang pria bernama Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada 2014.

“Selama 11 tahun sejak 2014, yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan klaim sebagai pembeli. Baru pada 2025 ia muncul dan mengaku memiliki rumah itu,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dikutip dari detikJatim, Minggu (28/12/2025).

Pada 6 Agustus 2025, Elina mengalami pengusiran paksa dari rumah tersebut. Wellem menyebut pengusiran itu diduga dilakukan oleh sekelompok anggota ormas. Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang justru terbit setelah pengusiran terjadi.

“Kami menemukan akta jual beli tertanggal 24 September 2025,” kata Wellem.

Wellem menegaskan bahwa secara administratif rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, ia menemukan adanya perubahan letter C di kelurahan, termasuk pencoretan nama, yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.

Ia memastikan bahwa semasa hidup, Elisa tidak pernah menjual rumah itu. Elina dan para ahli waris juga tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapa pun.

Kejanggalan lain muncul dari waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah pengusiran dan perusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak dapat diambil oleh Elina karena ia dilarang masuk.

“Pengusiran dan pengrusakan terjadi 6 Agustus 2025. Perubahan letter C justru tercatat 24 September 2025. Saat itu, Elina tidak boleh masuk rumah, sementara semua dokumen ada di lemari,” jelas Wellem.

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim

Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sejak Minggu (28/12) siang. Penyidik memeriksa Elina untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.

Di sela pemeriksaan, Elina mengaku penyidik menanyakan peran Samuel dan Yasin, pihak terlapor dalam kasus tersebut.

“Saya diangkat-angkat waktu itu. Saya mau ambil tas tidak boleh, langsung disuruh keluar. Katanya dia menyerahkan surat, tapi saya tidak melihat surat apa pun,” ujar Elina.

Saat pengusiran terjadi, Elina meminta Samuel menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Namun, Samuel tidak pernah memperlihatkan dokumen apa pun. Elina menegaskan bahwa ia memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama kakaknya, Elisa Irawati.   (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kode Redeem FF Terbaru 18 Oktober 2026 Hadiah Gratis
BYD Denza Z9 GT Hadir dengan Teknologi Otonom Canggih 2027
Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis
Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia
Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten
Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja
6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua
Solok Selatan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BYD Denza Z9 GT Hadir dengan Teknologi Otonom Canggih 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB