Kejanggalan Pengusiran Paksa Nenek Elina Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum nenek Elina menunjukkan dokumen akta jual beli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pengusiran paksa dan sengketa rumah, Minggu (28/12/2025).

Kuasa hukum nenek Elina menunjukkan dokumen akta jual beli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pengusiran paksa dan sengketa rumah, Minggu (28/12/2025).

Jakarta, iNBrita.com – Pengacara nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap kliennya. Kejanggalan tersebut mencakup kemunculan akta jual beli hingga perubahan surat tanah yang dinilai tidak wajar.

Wellem menjelaskan bahwa Elina telah menempati rumah tersebut bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, seorang pria bernama Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada 2014.

“Selama 11 tahun sejak 2014, yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan klaim sebagai pembeli. Baru pada 2025 ia muncul dan mengaku memiliki rumah itu,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dikutip dari detikJatim, Minggu (28/12/2025).

Pada 6 Agustus 2025, Elina mengalami pengusiran paksa dari rumah tersebut. Wellem menyebut pengusiran itu diduga dilakukan oleh sekelompok anggota ormas. Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang justru terbit setelah pengusiran terjadi.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh: Lapor ..! Politik Uang Adalah Kejahatan Pemilu.

“Kami menemukan akta jual beli tertanggal 24 September 2025,” kata Wellem.

Wellem menegaskan bahwa secara administratif rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, ia menemukan adanya perubahan letter C di kelurahan, termasuk pencoretan nama, yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.

Ia memastikan bahwa semasa hidup, Elisa tidak pernah menjual rumah itu. Elina dan para ahli waris juga tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapa pun.

Kejanggalan lain muncul dari waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah pengusiran dan perusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak dapat diambil oleh Elina karena ia dilarang masuk.

“Pengusiran dan pengrusakan terjadi 6 Agustus 2025. Perubahan letter C justru tercatat 24 September 2025. Saat itu, Elina tidak boleh masuk rumah, sementara semua dokumen ada di lemari,” jelas Wellem.

Baca Juga :  Ekskavator Lepas dari Trailer Picu Kecelakaan Beruntun Jonggol

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim

Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sejak Minggu (28/12) siang. Penyidik memeriksa Elina untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.

Di sela pemeriksaan, Elina mengaku penyidik menanyakan peran Samuel dan Yasin, pihak terlapor dalam kasus tersebut.

“Saya diangkat-angkat waktu itu. Saya mau ambil tas tidak boleh, langsung disuruh keluar. Katanya dia menyerahkan surat, tapi saya tidak melihat surat apa pun,” ujar Elina.

Saat pengusiran terjadi, Elina meminta Samuel menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Namun, Samuel tidak pernah memperlihatkan dokumen apa pun. Elina menegaskan bahwa ia memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama kakaknya, Elisa Irawati.   (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026
Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana
Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur
Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond
Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman
Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi
Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak
Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:00 WIB

Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman

Berita Terbaru

Bank Indonesia membuka rekrutmen PCPM angkatan 41 untuk lulusan S1 dan S2.(Foto: Rachman Haryanto)

Ekonomi

Lowongan Bank Indonesia PCPM 41 Dibuka Besok Resmi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:00 WIB

Kapal tanker melintasi Selat Hormuz di tengah ketegangan geopolitik yang mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Ketegangan Selat Hormuz

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang mengalami kenaikan harga di Pegadaian. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Naik, Antam UBS Galeri24 Kompak

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:00 WIB

Panitia Warung Buk Dorlan saat membagikan paket Jumat Berkah kepada masyarakat di Desa Gedang, Sungai Penuh, Jumat (7/8/2026).( Foto : PT. Tren Gen Horizon)

SUNGAI PENUH

Warung Buk Dorlan Berbagi 100 Nasi Jumat Berkah

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah saat melaksanakan Safari Jumat di Masjid Tawakkal, Desa Sungai Ning.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Kota sungai penuh

Wali Kota Sungai Penuh Gelar Safari Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:00 WIB